PR TASIKMALAYA - Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri telah menangkap Soni atau yang dikenal dengan sebutan Ustaz Maaher, pada Kamis 3 Desember 2020.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut, dan Maaher tengah menjalani pemeriksaan, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJnews.
"Memang benar tadi pagi pukul 04.00 tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor. Ini terkait laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” ucap Argo Yuwono, Kamis, 3 Desember 2020.
Baca Juga: Benny Wenda Ikrarkan Kemerdekaan Papua Barat, Bamsoet Persilahkan Pemerintah Pakai Alat Negara
Maaher ditangkap terkait kasus dugaan penyebaran informasi yang berisis kebencian atau permusujan individu pada masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hal tersebut Maheer melakukan dalam media sosial dan berkaitan dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Indonesia untuk memberikan tindakan tegas terhadap siapa saja yang meresahkan dan memprovokasi masyarakat.
Baca Juga: Akui Kekalahannya dari Joe Biden, Donald Trump : Sampai Bertemu 4 Tahun Lagi!
"Masyarakat juga harus paham, jangan sampai mereka terprovokasi oleh oknum-oknum dengan tameng ulama, namun yang dilakukan adalah memperkeruh suasana," kata Sahroni dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara News.