Pemilih Disabilitas di Sulawesi Tenggara Diberi Akses Mudah di TPS

- 5 Desember 2020, 10:16 WIB
Ilustrasi Disabilitas
Ilustrasi Disabilitas /Pixabay/Hansuan_Fabregas/

PR TASIKMALAYA – Penyandang disabilitasi di Sulawesi Tenggara di Sulawesi Tenggara difasilitasi dalam Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) steempat telah menyiapkan akses yang mudah di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Dalam formulir model pemberitahuan-KWK disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPS.

Baca Juga: Sempat Berkelit , Djoko Tjandra Terbukti Melakukan Tindak Pidana Soal Surat Jalan Palsu

"TPS dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, dan menjamin setiap pemilih," kata La Ode seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Menurut La Ode, pintu masuk dan keluar TPS akan dapat menjamin akses gerak bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.

Kemudian, pencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas dengan berpedoman pada salinan DPT atau DPTb atau DPPh.

Baca Juga: Lindungi Pemilih dari Ancaman Covid-19, KPU Sulawesi Tenggara Siapkan 15 Hal di TPS

"Dalam hal pemilih penyandang disabilitas belum terdaftar dalam daftar pemilih, anggota KPPS Kelima melengkapi pada kolom keterangan daftar hadir, dan dalam hal pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada daftar hadir, anggota KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam daftar hadir," lanjutnya.

Berikutnya, Ketua KPPS dapat mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran pemilih tersebut.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x