11. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus dilakukan rapid test / tes Swab sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat atau tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
12. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dilakukan pengecekan suhu tubuh. Jika suhunya di bawah standar, di bolehkan untuk menceblos didalam TPS.
13. Lingkungan TPS dilakukan desinfeksi sebelum di tengah, maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara
Baca Juga: Hasil Penelitian AS: Penggunaan Masker Bisa Selamatkan 130.000 Nyawa Dalam 3 Bulan ke Depan
14. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya aakan di teteskan oleh petugas ke jari pemilih.
15. Jika pemilih bersuhu tubuh diatas standar, maka dipersilahkan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang terletak di luar TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.
Jangan lupa! Gunakan hak pilihmu pada Rabu, 9 Desember 2020.***