Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Capai 112 Kasus, Kabareskrim Polri Sebut Ada 5 Yang Menonjol

- 4 Desember 2020, 13:35 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020.
Ilustrasi pilkada serentak 2020. /Instagram.com/@infopilkadaserentak

“Maka dengan waktu yang cepat baik diproses bawaslu dan proses penyidikan di Sentra Gakkumdu yang kita laksanakan cuma dua minggu tentunya dulu apabila masuk di dalam proses ini pada saat terlapor tidak ada, maka sulit bagi kita untuk memberikan kepastian hukum,” terangnya.

“Ini memang sangat penitng dan tentunya ke depan ini betul-betul bisa dioptimalkan," jelas Kabareskrim.

Dalam pelanggaran Pilkada itu terdapat lima kasus yang menonjol diantaranya tindak pidana yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tadi ada lima kasus yang menonjol. Pertama, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kepala daerah yag lebih tinggi tekait dengan tindak menguntungkan atau merugikan pasangan calon, ada 50 perkara,” sebutnya.

Baca Juga: Simak Empat Pesan Penting Jelang Pilkada, Wiku: Bubarkan Kampanye yang Mengakibatkan Kerumunan!

“Kemudian money politics ada 17 perkara, kampanye yang bersifat negatif seenarnya banyak terjadi namun yang terlapor dan terekspos kurang lebih ada sembilan, sisanya adalah pemalsuan, menghalangi petugas menyelenggarakan kegiatan kurang lebih masing-masing empat," tambahnya.

Pada Pilkada 2020 ini diharapkannya dapat terlaksana dengan sukses dan keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi ini memang Pilkada terberat yang saat ini dilaksanakan karena satu sisi bagaimana bisa menyelenggarakan Pilkada dengan sukses,kemudian terpilih calon secara jujur dan adil,” ucap Kabareskrim.

“Tapi di satu sisi kita hadapi permasalahan-permasalahan yang mau tidak mau kita harus melaksanakan hukum tertinggi menjaga keselamatan rakyat," pungkas Dia.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x