PR TASIKMALAYA - Dalam waktu kurang dari sepekan, Pilkada Serentak 2020 akan segera berlangsung tepatnya 9 Desember. Adapun, KPU saat ini tengah menjalani tahap persiapan final.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan bahwa ada 112 kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, di Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020 mengatakan total terdapat sebanyak 3.814 dugaan pelanggaran pilkada yang berasal dari temuan maupun laporan masyarakat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 4 Desember 2020: Turun Hujan Sedang di Sore Hari
Dari ribuan digaan kasus pelanggaran tersebut, sebanyak 112 diantaranya t sudah masuk tahap penyidikan.
Informasi penangan pelanggaran pidana pemilihan pada tahap penyidikan ini merupakan hasil harmonisasi data dengan kepolisian.
“Data yang sudah dihimpun dari Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota (yang menggelar pilkada) tercatat ada 3.814 temuan dan laporan dugaan pelanggaran. Dalam tindak pidana pemilihan hingga tahap penyidikan sebanyak 104 pelanggaran ditambah 8 informasi dari kepolisian hari ini," ujar Ratna sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com
dari Antara pada Kamis, 3 Desember 2020.
Kemudian, lanjut Ratna Dewi 46 di antaranya terkait pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara).
Baca Juga: 8 Drama Korea Baru yang Akan Mengisi Akhir Tahun 2020, Salah Satunya True Beauty