Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda Dianggap Sudah Tak Lagi Berstatus Warga Indonesia

- 4 Desember 2020, 08:15 WIB
Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan: Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah Indonesia tidak menganggap remeh perkembangan terkini di tanah Papua.*
Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan: Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah Indonesia tidak menganggap remeh perkembangan terkini di tanah Papua.* /Twitter/Benny Wenda/Benny Wenda

PR TASIKMALAYA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah untuk menindak tegas Benny Wenda dan pengikutnya atas deklarasi Kemerdekaan Papua Barat.

Perbuatan yang dilakukan oleh Benny Wenda dan pengikutnya dinilai merupakan perbuatan makar yang karenanya pemerintah harus mengambil tindakan hukum yang tegas.

Klaim yang dilakukan mereka, sambung Soesatyo, dikemukakan oleh Benny Wenda dengan mengatasnamankan Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat dan penunjukkan dirinya sebagai Presiden pertama sementara di Papua Barat.

Baca Juga: Tak Ingin Negara Kalah dengan Aksi Premanisme Ormas, Polri: Keselamatan Rakyat ialah Hukum Tertinggi

Tindakan yang dilakukannya dinilaai sebagai agitasi dan propaganda yang bertujuan untuk memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian, Soesatyo mempersilakan pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terukur kepada Benny Wenda dan kelompoknya demi kedaulatan NKRI dan marwah bangsa Indonesia.

"Benny Wenda tak lagi berstatus warga negara Indonesia. Ia tidak memiliki kewarganegaraan. Ia hanya memiliki izin tinggal dari pemerintah Inggris," sebutya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan jika aksi separatis yang dilakukan Benny Wenda itu dijalankan dari Oxford, Inggis. Karenanya, harus dilakukan pemanggilan terhadap duta besar Inggris untuk Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Baca Juga: H-6 Menuju Pilkada Serentak 2020, Bawaslu: 112 Dugaan Pelanggaran Pilkada Masuk Tahap Penyidikan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x