PR TASIKMALAYA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah untuk menindak tegas Benny Wenda dan pengikutnya atas deklarasi Kemerdekaan Papua Barat.
Perbuatan yang dilakukan oleh Benny Wenda dan pengikutnya dinilai merupakan perbuatan makar yang karenanya pemerintah harus mengambil tindakan hukum yang tegas.
Klaim yang dilakukan mereka, sambung Soesatyo, dikemukakan oleh Benny Wenda dengan mengatasnamankan Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat dan penunjukkan dirinya sebagai Presiden pertama sementara di Papua Barat.
Baca Juga: Tak Ingin Negara Kalah dengan Aksi Premanisme Ormas, Polri: Keselamatan Rakyat ialah Hukum Tertinggi
Tindakan yang dilakukannya dinilaai sebagai agitasi dan propaganda yang bertujuan untuk memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian, Soesatyo mempersilakan pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terukur kepada Benny Wenda dan kelompoknya demi kedaulatan NKRI dan marwah bangsa Indonesia.
"Benny Wenda tak lagi berstatus warga negara Indonesia. Ia tidak memiliki kewarganegaraan. Ia hanya memiliki izin tinggal dari pemerintah Inggris," sebutya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan jika aksi separatis yang dilakukan Benny Wenda itu dijalankan dari Oxford, Inggis. Karenanya, harus dilakukan pemanggilan terhadap duta besar Inggris untuk Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Baca Juga: H-6 Menuju Pilkada Serentak 2020, Bawaslu: 112 Dugaan Pelanggaran Pilkada Masuk Tahap Penyidikan