"Untuk menjelaskan posisi pemerintahan Inggris terkait isu Papua dan aktivitas Benny Wenda di Inggris," ujar Soesatyo.
Ia pun menjelaskan, berdasarkan UUD 1045 sebagai dasar hukum/konstitusi negara menegaskan jika Indonesia berbentuk Negara Kesatuan.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18b ayat (2) pasal 25a, dan pasal 37 ayat (5) UUD 1945.
Dalam pasal 87 KUHP, tambah Dia, dinyatakan makar apabila niat itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan.
"Pasal 87 KUHP menegaskan, dikatakan ada makar utnuk melakuka suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan," imbuhnya.
Baca Juga: Ancaman Kelaparan di Lebanon, Menlu Inggris: Para Pemimpinnya Harus Segera Bertindak
Selain itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan Mahfud Md, tindakan Wenda itu tidak memiliki dasar hukum internasional.
Karena tidak memiliki rakyat yang mengakui, bahkan penolakan klaim Papua Barat pun ditolak oleh masyarakat yang ada di Papua Barat.
Terlebih, dunia internasional pun hanya mengakui papua sebagai bagian dari NKRI dan tidak adanya pengakuan dari negara lain.
"Benny Wenda hanya ingin menciptakan negara ilusi. Berdasarkan Referendum pada 1969, yang kemudian di sahkan PBB, daerah Papua merupakan bagian dari NKRI," tegas Mahfud.