Sahroni mengatakan yang dilakukan Maheer merupakan ujaran kebencian dan sudah seharusnya diproses hukum.
"Jadi yang dilakukan Ustaz Maheer dugaan ujaran kebencian, dan kita lihat juga beliau melakukan ini berkali-kali, salah satunya terhadap Habib Luthfi beberapa waktu lalu. Jadi ini jelas kasusnya, jelas pelanggaran hukummya, tindakan kriminalnya, jadi ini harus diproses hukum," ucapnya.
Baca Juga: Soal Papua, Fadli Zon : Belum Berhasil Menangkan Hati dan Harus Introspeksi
Dia mengatakan bahwa seorang pemuka agama melakukan tindakan kriminal seperti itu sudah sewajarnya jika yang bersangkutan harus mengalami konsekuensi hukum.
"Kalau ada ulama yang diam saja, tidak ada kasus apa-apa, tidak ada masalah lalu tiba-tiba dihukum polisi, baru itu namanya kriminalisasi," ujarnya.***