Libatkan Pihak Perbankan dan PPATK, KPK Telusuri Arus Anggaran Kasus Suap Edhy Prabowo

- 2 Desember 2020, 19:50 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. /Twitter/@edhyprabowo

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keikutsertaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak arus anggaran pada perkara suap Edhy Prabowo bersama rekan-rekannya.

"Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

 Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, KPK menegaskan hendak melacak dan menguraikan lebih jauh mengenai arus anggaran perkara tersebut dengan menghimpun bukti menurut pernyataan para saksi yang diundang.

Baca Juga: Tutupi Jalan Nasional, BPBD Cianjur akan Lakukan Penanganan Khusus di Jalur Rawan Longsor

 "Terkait aliran dana dugaan suap, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," terang Ali.

Di samping Edhy, KPK pun sudah memilih enam tersangka lainnya dalam perkara suap pengesahan izin ekspor benih lobster, di antaranya ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Tempat Pengungsian Merapi Dipasangi CCTV, Kominfo Klaten: untuk Hindari Kontak Langsung

Lalu, pengelola PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), serta Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Pada kasus ini, KPK memutuskan Edhy sebagai tersangka sebab ia diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin ekspor benih lobster melalui perusahaan "forwarder" dan diwadahi pada satu rekening hingga berjumlah Rp9,8 miliar.

Dana yang diterima rekening PT ACK ini berperan sebagai satu-satunya fasilitator jasa kargo dalam ekspor benih lobster yang kemudian ditarik ke rekening pemilik PT ACK, yakni Ahmad Bahtiar dan Amri yang berjumlah Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Tanpa Batas Usia! Guru Honorer di Garut akan Diangkat jadi P3K, Ini Ketentuannya

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mengirim uang ke rekening Ainul selaku staf istri Edhy dengan jumlah Rp3,4 miliar yang ditujukan untuk kepentingan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, serta Andreau.

Dana tersebut dimanfaatkan untuk membeli barang-barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21-23 November 2020 dengan total Rp750 juta. Barang-barang tersebut ialah jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

Di samping itu, pada bulan Mei 2020, Edhy pun diduga memperoleh 100 ribu dolar AS dari Suharjito lewat Safri dan Amiril.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x