Habib Rizieq Shihab dipanggil pihak kepolisian terkait kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putrinya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Klaster Keluarga, Anies Minta Pemerintah Pertimbangkan Libur Tahun Baru
Kedua acara tersebut digelar di Pertamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Acara tersebut dihadiri oleh simpatisan Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan massa dan telah melanggar protokol kesehatan.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan.***