Polemik Tes Swab Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Kabur adalah Bakat

- 29 November 2020, 11:05 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," jelas Agustian Syach, Sabtu 28 November 2020, malam.

Baca Juga: Akui Idolakan Twice, Kim Seon Ho Berharap Punya Anak Perempuan Mirip Dahyun

 

Satgas Covid-19 mengatakan, ada suatu sanksi bagi pihak rumah sakit mencoba menghalangi proses penegakan aturan dalam penanggulangan Covid-19 ini berupa penutupan izin tempat usaha.

"Jadi ada sanksi yang melekat di RS UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil Swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," ucapnya.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean juga menanggapi soal hasil swab tes yang wajib di setorkan ke Pemerintah.

Baca Juga: RS UMMI Diduga Tutupi Hasil Swab HRS, Satgas Covid-19 Singgung Sanksi Pencabutan Izin

“Hasil swab test tdk diumumkan ke publik? Itu sah, boleh, hak pasien. Tapi hasil swab test itu wajib disetorkan ke Pemerintah melalui satgas covid.

"Mgp? Krn satgas bkn kategori publik, tp tangan pemerintah yg bekerja atas nama UU, dan pendataan itu utk menyelamatkan nyawa manusia,” tuturnya.

***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x