Permohonan seperti yang diajukan para pemohon dengan dalil serupa sebelumnya telah beberapa kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi sehingga mempersoalkan norma itu dinilai sudah tidak relevan.
Mahkamah Konstitusi pun tidak memiliki alasan yang mendasar untuk berubah atau bergeser dari pertimbangan dan pendapat hukum putusan-putusan Mahkamah sebelumnya.
Adapun para pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 7 ayat 2 huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang mengatur mengenai kewajiban pengunduran diri bagi anggota DPR, DPD dan DPRD jika hendak mencalonkan diri dalam pilkada.***