Sesuai Norma dalam UU Pilkada, MK Putuskan Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Anggota Legislatif Aktif

- 28 November 2020, 15:47 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 9 Desember 2020. /KPU

PR TASIKMALAYA – Sesuai norma dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Mahkamah Konstitusi memberikan putusan bagi anggota DPR, DPD ataupun DPRD yang mencalonkan diri dalam Pilkada harus mundur dari posisi anggota legislatif.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Sabtu 28 November 2020 dari Antara, hal itu berdasarkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. 

Ia mengatakan meski anggota legislatif dan menteri sama-sama berada dalam rumpun jabatan politik, tetapi terdapat perbedaan.

Baca Juga: Siap-Siap! Akhir November 2020 akan Terjadi Fenomena Gerhana Bulan Penumbra, ini Kata BMKG

Perbedaan tersebut di antaranya menteri ditunjuk oleh presiden, tidak dipilih oleh rakyat seperti anggota legislatif.

Para pemohon, yakni anggota DPR RI Anwar Hafid, anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt Intan Baso, anggota DPRD Sumatera Barat Darman Sahladi, dan wirausaha Mohammad Taufan Daeng Malino menginginkan agar anggota legislatif yang akan melaju ke pilkada dapat cuti seperti menteri.

"Menurut Mahkamah Konstitusi, alasan para pemohon yang menghendaki dipersamakan perlakuan antara anggota legislatif dengan menteri yang tidak dipersyaratkan mengundurkan diri apabila mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi memandang permohonan para pemohon agar hanya jabatan kelengkapan dewan yang harus mengundurkan diri sebelum mengikuti pilkada justru mengabaikan prinsip keadilan dan kesamaan.

Baca Juga: Berhasilkah Liverpool Puncaki Klasemen Sementara Malam ini? Berikut Jadwal Pertandingan Liga Inggris

Permohonan seperti yang diajukan para pemohon dengan dalil serupa sebelumnya telah beberapa kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi sehingga mempersoalkan norma itu dinilai sudah tidak relevan.

Mahkamah Konstitusi pun tidak memiliki alasan yang mendasar untuk berubah atau bergeser dari pertimbangan dan pendapat hukum putusan-putusan Mahkamah sebelumnya.

Adapun para pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 7 ayat 2 huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang mengatur mengenai kewajiban pengunduran diri bagi anggota DPR, DPD dan DPRD jika hendak mencalonkan diri dalam pilkada.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x