Pemerintah Umumkan Penetapan Tanggal Pilkada Resmi, Berikut Rincian Informasinya

- 28 November 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 ditetapkan pada tanggal 9 Desember mendatang. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota kali ini akan berlangsung di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia.

Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 di tingkat provinsi diikuti oleh 22 pasangan calon, tingkat kabupaten 570 pasangan calon, dan tingkat kota madya sebanyak 95 pasangan calon.

Baca Juga: Pembukaan Sekolah Harus Persetujuan Orang Tua Siswa, P2G: Pemda Tak Boleh Semaunya Buka Sekolah

Mengenai banyaknya calon pemilih pada pilkada serentak tahun ini, seperti yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menurut data terdapat 100.359.152 orang yang telah teregistrasi untuk menjadi pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT).

Pemerintah menegaskan bahwa tiap tahap Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 akan dilaksanakan disertai protokol kesehatan yang ketat, baik ketika pendaftaran, periode kampanye, debat calon kepala daerah, ataupun pengumpulan dan penghitungan suara.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x