PR TASIKMALAYA – Berdasarkan keterangan yang dirilis secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Pemerintah Indonesia membuka pelayanan calling Visa mulai Senin, 23 November 2020.
Arvin Gumilang selaku Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi memaparkan, uji coba pembukaan layanan telah dilakukan pada Jumat, 20 November 2020 lalu.
“Ujicoba layanan telah kami lakukan, sebelumnya dan Senin, 23 November 2020 nanti kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja,” jelasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Tanggapi Soal Aktivasi Pelayanan Calling Visa untuk Israel, Fadli Zon: Ini Bentuk Pengkhianatan
Lebih lanjut, Arvin menambahkan bagi tenaga kerja asing dapang mengunggah dokumen permohonan melalui website TKA-ONLINE.KEMNAKER.GO.ID.
Pemerintah Indonesia membuka kembali layanan calling visa berdasarkan pertimbangan banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari beberapa negara calling visa.
Selanjutnya, untuk menjadi wadah untuk hak-hak kemanusiaan bagi para pasangan dengan pernikahan campur.
Terdapat delapan negara yang telah ditetapkan sebagai calling visa yang terdiri dari: Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.
Baca Juga: Sindir Pihak yang Selalu Serang Anies Baswedan, Hidayat Nur Wahid: Jangan Bosan Berprestasi