Daftar Barang Sitaan KPK dari Edhy dan sang Istri, Ada Tas hingga Jam Tangan Branded

- 27 November 2020, 20:34 WIB
Barang bukti kasus dugaan korupsi Edhy Prabowo
Barang bukti kasus dugaan korupsi Edhy Prabowo /Screenshoot Antara TV

PR TASIKMALAYA - Menteri Kelautan dan Pernikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo ditangkap KPK atas kasus korupsi ekspor benih lobster.

Edhy ditangkap bersama beberapa orang lainnya, sekaligus sang istri, Iis Rosita Dewi, usai kepulangannya dari Amerika Serikat.

Dari tangan Edhy dan sang istri, KPK menyita beberapa bawang mewah, seperti sebuah tas branded, jam tangan, dan kartu ATM.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pencabulan 11 Anak di Lampung dan Bocah 10 Tahun di Tangsel

KPK juga berhasil mengamankan barang mewah yang dibeli keduanya saat kunjungan kerja ke Honolulu, Amerika Serikat.

Diketahui, total uang dihabiskan untuk belanja Negeri Paman Sam tersebut mencapai Rp 750 juta.

Hal itu, terlihat dari barang mewah yang diperlihatkan oleh KPK antara lain tas bermerk keluaran Louis Vuitton, Chanel dan Tumi. Salah satunya sepatu dari merek brand asal Prancis.

Baca Juga: Disebut Tantang Susi Pudjiastuti Berdebat, Effendi Gazali: Konteksnya Saya Siap, Bukan Nantang

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, ada tas selempang merk LV terdaftar dengan harga kisaran US$ 3.650 atau sekitar Rp 51,5 juta.

Selain itu, ada pula sepatu sneakers Louis Vuitton yang diperlihatkan KPK yang mencapai US$ 1.050 atau sekitar Rp14,8 juta, serta tas merk Chanel.

Diketahui, Iis sempat beberapa kali mengunggah foto di akun Instagram pribadinya yang berganti-ganti tas selempang berbagai merk.

Baca Juga: Serahkan Surat Pengunduran Diri, Edhy Prabowo Tinggal Tunggu Keputusan Presiden

Selain itu, KPK juga menyita tas Hermes, jam Rolex, dan baju Old Navy.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM Bank atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV," urai Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers, Rabu, 25 November 2020.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x