Akademisi Epidemologi UGM Sarankan Pemerintah Larang Keras Reuni 212 Diadakan

- 26 November 2020, 12:38 WIB
Suasana reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2019.
Suasana reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2019. /ANTARA FOTO/Aruna

Baca Juga: Resmi Divonis Tersangka Oleh KPK, Edhy Prabowo: Minta Maaf ke Ibu Saya dan Seluruh Masyarakat

Faktanya, kasus positif Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan. Oleh sebab itu, kegiatan yang berpotensi timbulkan kerumunan wajib dihentikan termasuk juga dengan rencana reuni 212.

Berdasarkan data per tanggal 25 November 2020, kasus positif Covid-19 harian mencapai 5.534 kasus.

Jakarta merupakan daerah yang tertinggi penyebaran Covid-19 dengan 1.237 kasus harian. Data tersebut menunjukkan bahwa, Jakarta lebih tinggi angka penyebarannya dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.

Meski angka penyebaran Covid-19 di Indonesia masih tinggi, khususnya di DKI Jakarta, Persaudaraan Alumni 212 berencana akan adakan reuni di Lapangan Monumen Nasional (Monas) pada 2 Desember mendatang.

Baca Juga: Kronologi Peristiwa Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo, Ditetapkan 7 Tersangka

Bahkan pihak penyelenggara telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal September lalu.

Menanggapi hal tersebut, pengelola Monas dengan tegas menolak Monas dijadikan lokasi reuni 212.

Pasalnya, hal tersebut secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 88 Tahun 2020 terkait dengan Pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Moeldoko selaku Staf Kepresidenan berpendapat, tidak perlu lagi ada gerakan-gerakan massa seperti reuni 212. Kini, masyarakat sudah menikmati kondisi dalam negeri yang damai dan tenang.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x