Buka Suara Soal Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, Fadli Zon Singgung Soal Kasus Harun Masiku

- 26 November 2020, 11:56 WIB
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR , Fadli Zon
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR , Fadli Zon /Instagram/@fadlizon

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, melalui keterangan pers yang diberikan Rabu, 25 November 2020 malam.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Hingga saat ini secara total ada tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini, namun, dua tersangka lainnya belum ditahan dan diimbau segera menyerahkan diri ke KPK.

Kedua tersangka itu diantaranya Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM).

Lebih lanjut, masih dalam cuitan yang sama, Fadli Zon juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja KPK. Namun, ia juga mengingatkan tentang Harun Masiku yang hingga saat ini masih belum ditangkap dan menjadi buronan KPK.

Baca Juga: Edhy Prabowo Undur Diri Setelah Ditetapkan Tersangka, Menteri KKP Digantikan Sementara Oleh Luhut

“Apresiasi kerja @KPK_RI. Semoga bisa juga temukan Harun Masiku yang masih ‘hilang’ seperti ditelan bumi,” imbuhnya, seperti dilihat PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun @fadlizon, Kamis, 26 November 2020.

Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap yang menjadi buronan KPK.

Sejak 27 Januari 2020 silam, Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) dan hingga kini, keberadaan tersangka suap itu belum terlacak.

Baca Juga: Tunjuk Perempuan Keturunan Palestina Jadi Staf, Joe Biden: Warga Ingin Pemerintahan Segera Bekerja

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap PAW DPR yang diduga pernah melarikan diri ke Singapura sebelum operasi tangkap tangan KPK yang menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x