Kronologi Peristiwa Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo, Ditetapkan 7 Tersangka

- 26 November 2020, 10:38 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan kronologi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama 16 orang lainnya untuk perkara dugaan suap perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau produk perairan sejenis tahun 2020.

"Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 17 orang pada Rabu sekitar jam 00.30 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi," ujar Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 25 November 2020, malam.

Ke-17 orang tersebut di antaranya Edhy Prabowo (EP), Iis Rosyati Dewi (IRW) yakni istri Edhy, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Dirjen Tangkap Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zaini (ZN), ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan Yudha (YD), Protokoler KKP Yeni (YN), Humas KKP Desri (DES), Dirjen Budi Daya KKP Selamet (SMT), Direktur PT DPP Suharjito (SJT), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), pengendali PT PLI Dipo (DP).

 Baca Juga: Diego Maradona Meninggal Dunia, Pemerintah Argentina Gelar Acara Berkabung Selama Tiga Hari

Kemudian pengurus PT ACK Deden Deni (DD), Nety (NT) istri Siswadi, staf Menteri Kelautan dan Perikanan Chusni Mubarok (CM), Ainul Faqih (AF) staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, staf Menteri Kelautan dan Perikanan Syaihul Anam (SA), dan staf PT Gardatama Security Mulyanto (MY).

"Selanjutnya pada 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," paparnya.

Sejak hari Selasa, 24 November 2020, pihak KPK telah mulai bertindak dan menyebar menjadi beberapa regu di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi guna melihat bukti dari kabar yang dimaksud, sebagaimana yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara.

 Baca Juga: Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka, Uang Suap Dipakai Belanja Barang Mewah saat Berada di AS

Di Bandara Soekarno-Hatta, KPK berhasil mengamankan delapan orang, yaitu Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri, Zaini, Yudha, Yeni, Desri, dan Selamet.

Sementara Sembilan orang lain yang ditangkap KPK di rumah mereka masing-masing di antaranya Suharjito, Siswadi, Dipo, Deden Deni, Nety, Chusni Mubarok, Ainul Faqih, Syaihul Anam, dan Mulyanto.

"Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Nawawi.

 Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 26 November 2020: Cerah Berawan di Pagi Hari

Usai melaksanakan serangkaian penyelidikan sebelum berakhirnya batas waktu 24 jam sesuai yang telah ditentukan dalam KUHAP.

Dilanjutkan dengan gelar kasus, KPK menyimpulkan terdapatnya perkara penerimaan hadiah oleh pelaksana negara yang berkaitan dengan kegiatan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau produk perairan sejenis tahun 2020.

KPK pun telah memutuskan tujuh orang sebagai tersangka.

 Baca Juga: Baru Saja Berulang Tahun ke-60, Ini Penyebab Diego Maradona Meninggal Dunia

Selaku penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pelaku yang menjadi pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x