Sementara Sembilan orang lain yang ditangkap KPK di rumah mereka masing-masing di antaranya Suharjito, Siswadi, Dipo, Deden Deni, Nety, Chusni Mubarok, Ainul Faqih, Syaihul Anam, dan Mulyanto.
"Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Nawawi.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 26 November 2020: Cerah Berawan di Pagi Hari
Usai melaksanakan serangkaian penyelidikan sebelum berakhirnya batas waktu 24 jam sesuai yang telah ditentukan dalam KUHAP.
Dilanjutkan dengan gelar kasus, KPK menyimpulkan terdapatnya perkara penerimaan hadiah oleh pelaksana negara yang berkaitan dengan kegiatan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau produk perairan sejenis tahun 2020.
KPK pun telah memutuskan tujuh orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Baru Saja Berulang Tahun ke-60, Ini Penyebab Diego Maradona Meninggal Dunia
Selaku penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara pelaku yang menjadi pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).***