Mundur sebagai Menteri KKP dan Waketum Gerindra, Edhy: Ini Adalah Kecelakaan

- 26 November 2020, 08:58 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.*
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.* /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras./ANTARA

PR TASIKMALAYA – Secara tegas, Edhy Prabowo menyatakan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, juga mengundurkan diri dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

“Saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri ,dan saya yakin prosesnya sudah berjalan,” ucap Edhy Prabowo seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Kamis 26.

KPK resmi menetapkan Edhy sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka, Uang Suap Dipakai Belanja Barang Mewah saat Berada di AS

“Saya akan bertanggung jawab penuh. Saya akan hadapi dengan jiwa besar,” pungkasnya.

Selain itu, Edhy juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas perbuatannya yang merugikannya tersebut.

“Saya minta maaf ke ibu saya, saya yakin beliau menonton ini dan dalam usianya yang sudah sepuh ini saya yakin beliau kuat,” ujarnya.

“Saya juga minta maaf ke masyarakat khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mungkin banyak terkhianati,” katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 26 November 2020: Cerah Berawan di Pagi Hari

Edhy menegaskan, dirinya akan membeberkan semua yang terjadi tanpa melakukan pencitraan umum.

“Ini adalah kecelakaan yang terjadi. Saya akan bertanggung jawab semua dan saya akan membeberkan apa yang saya lakukan. Ini tanggung jawab penuh saya dunia dan akhirat. Saya akan menjalani pemeriksaan ini. Insya Allah, mohon doa kepada teman-teman, saya minta maaf ke keluarga besar partai,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Edhy akan menjalankan tahanan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Baru Saja Berulang Tahun ke-60, Ini Penyebab Diego Maradona Meninggal Dunia

Kasus yang menimpa Edhy terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Perikanan Budidaya Lobster.

Tugas yang dilakukan oleh tim tersebut diantaranya memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) mendatangi kantor KKP untuk bertemu Safitri.

Berdasarkan pertemuan tersebut, disepakati bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat dilakukan melalui forwarder PT Aeor Citra kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

Baca Juga: Legenda Tangan Tuhan, Diego Maradona Meninggal Dunia di Usia 60 Tahun

Kesepakatan tersebut terjadi antara Amiril Mukminin dengan Andreau Siswadi.

Selanjutnya, kegiatan ekspor tersebut PT DPP melakukan transfer ke rekening PT ACK sebesar Rp731.537.564.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x