Cara untuk mengetahuinya adalah dengan meminta sejumlah pihak yang dipanggil dan dimintai keterangannya.
Baca Juga: Negara Bagian AS Siapkan Gugatan Antitrust Kedua pada Google
“Nanti berikutnya kalau ini tadi bukti permulaan cukup dinaikkan ke penyidikan, kalau tidak dihentikan penyelidikannya.
"Kalau penyidikan berarti pakai panggilan-panggilan nanti dipanggil lagi dan sangat memungkinkan yang sudah dijadwalkan klarifikasi itu dipanggil selanjutnya,” ungkapnya.
“Nah kalau sudah masuk ke penyidikan sudah kita pakai KUHP berarti kalau dipanggil sekali, dua kali, tidak hadir ya tiga kali ada surat perintah membawa (paksa), kita tegas memang demikian,” tandasnya.