“Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan dalam tugasnya,” sambungnya.
Baca Juga: Monsta X Bawakan Tayangan Dokumenter, Ajak Penonton Kunjungi Lokasi Warisan Korea
Dia pun mengatakan pelayanan nikah selama Covid-19 sudah diatur dalam surat edaran Kemenag.
“Padahal sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemenag juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama N032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober 2020.
Baca Juga: Tanggapi Petamburan Disemprot Disinfektan, Fadli Zon: Semakin Jauh dari Akal Sehat
Hal itu disebabkan karena Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020 lalu.***