Kepala KUA Tanah Abang yang Nikahkan Anak HRS Dicopot, Dianggap Abaikan Prokes

- 23 November 2020, 17:18 WIB
Tangkapan layar Habib Rizieq Syihab dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung saluran YouTube Front TV.*
Tangkapan layar Habib Rizieq Syihab dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung saluran YouTube Front TV.* /YouTube @Front TV

PR TASIKMALAYA - Acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab beberapa waktu lalu, kini berbuntut panjang.

Kerumunan tamu undangan di acara pernikahan sekaligus peringatan Maulid Nabi itu dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah PSBB Transisi DKI Jakarta.

Usai Kapolres Metro Jaya dicopot dari jabatannya, kini Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana pun ikut dicopot.

Baca Juga: PT KAI Sudah Buka Penjualan Tiket Kereta untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Sukana dianggap mengabaikan protokol kesehtaan saat melaksanakan tugas pencatatan pernikahan anak HRS.

“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA,” ucap Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, Senin, 23 November 2020.

Kamarudin mengatakan, kini Sukana telah dimutasi sebagai penghulu di Kementerian Agama Jakarta Pusat.

Baca Juga: Masyarakat Kirim Ratusan Karangan Bunga ke Makodam Jaya, Fadli Zon: Buang-buang Uang

Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah Itjen Kemenag melakukan proses investigasi berkenaan dengan insiden tersebut.

Kamarudin menyebut, hal itu sudah sesuai dengan komitmen Menteri Agama Fachrul Razi yang memprioritaskan penerapan protokol kesehtaan di jajaran Kemenag dalam bertugas.

“Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan dalam tugasnya,” sambungnya.

Baca Juga: Monsta X Bawakan Tayangan Dokumenter, Ajak Penonton Kunjungi Lokasi Warisan Korea

Dia pun mengatakan pelayanan nikah selama Covid-19 sudah diatur dalam surat edaran Kemenag.

“Padahal sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemenag juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama N032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Tanggapi Petamburan Disemprot Disinfektan, Fadli Zon: Semakin Jauh dari Akal Sehat

Hal itu disebabkan karena Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020 lalu.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah