Samakan Langkah dengan AS, Indonesia Cabut Izin Edar Obat Klorokuin untuk Pengobatan Covid-19

20 November 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi obat. //Pixabay/

PR TASIKMALAYA – Penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin dicabut persetujuannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Obat yang digunakan untuk pengobatan Covid-19 itu dicabut karena dinyatakan adanya risiko.

"BPOM mencabut persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization/UEA) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan Covid-19,” terang Kepala BPOM Penny K Lukito.

Baca Juga: Kritik Menkeu Soal Utang Negara ke Australia dan Jerman, Fadli Zon: Seperti Tukang Utang Keliling

Didasarkan pada laporan keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin yang diterima oleh BPOM pada akhir Oktober 2020, dari 213 kasus diketahui 28,2 persen terjadi gangguan ritme jantung berupa perpanjangan interval QT.

Laporan itu didasarkan pada hasil penelitin observasional selama empat bulan di tujuh rumah sakit yang ada di Indonesia.

Dalam mencabut EUA dua obat itu, lanjut Penny, BPOM mendasarkannya pada pemantauan bersama tim ahli yang kemudian dibahas bersama organisasi profesi kesehatan, yaitu PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI, dan PERDAFK.

Lebih lanjut, BPOM bersama lintas sektor menarik kesimpulan bahwa penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk penobatan Covid-19 memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya.

Baca Juga: Upaya Penanganan Erupsi Gunung Merapi, BNPB Siapkan Satu Unit Helikopter untuk Kondisi Darurat

"Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia," katanya.

Penny menerangkan, jika izin edar obat yang mengandung hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan Covid-19 masih tetep berlaku.

Selain itu, hidroksiklorokuin dapat digunakan untuk pengobatan yang sesuai dengan indikasi yang disetujui izin edarnya.

Sementara itu, obat yang mengandung klokokuin izin edarnya dicabut karena tidak digunakan untuk indikasi lain.

Baca Juga: Adakan Pertemuan, Ombudsman dan Seluruh Irda Bali Pastikan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020

"Badan POM terus memantau dan menindaklanjuti serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data terkini di Indonesia, informasi dari WHO dan badan otoritas obat negara lain," kata Penny.

Pencabutan izin untuk klorokuin dan hidroksiklorokuin juga telah dicabut oleh BPOM Amerika Serikat (US-FDA).

Di samping itu, WHO juga telah menghentikan uji klinik terhadap hidroksiklorokuin karena dinilai memiliki risiko yang lebih besar daripada manfaatnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler