Hindar Salah Paham Mengenai UU Ciptaker, Kemenko Perekonomian: 29 Aturan Bisa Diunduh Akhir November

19 November 2020, 15:38 WIB
Ilustrasi, demo omnibus law. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono

PR TASIKMALAYA – Susiwijono selaku Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengatakan, terdapat 44 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah tersedia di laman resmi.

Lebih lanjut, peraturan perundang-undangan tersebut bisa secara luas diunduh masyarakat per akhir November 2020.

“Kami harap, pada akhir bulan (November) semuanya sudah bisa diunduh lewat portal kerja oleh masyarakat,” pungkasnya Kamis 19 November 2020, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Sebabkan Kerumunan, Tito Karnavian: 83 Kepala Daerah Telah Diberikan Teguran

Baca Juga: Irjen Pol Nana Sudjana Pamit dari Kapolda Metro Jaya: Ini Suatu Hal yang Biasa dalam Berdinas

Terdapat 44 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), serta empat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpes).

Hingga saat ini, terdapat 29 RP yang sudah bisa diunduh masyarakat di laman resmi uu-ciptaker.go.id.

“Per hari ini, ada 29 RPP yang sudah bisa diunduh melalui portal resmi. Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan empat Rpres,” jelasnya.

Baca Juga: Kota Bandung, Destinasi Tepat untuk Wisata Belanja di Akhir Tahun

Baca Juga: FIB Universitas Indonesia Galakan Edukasi Pencegahan Covid-19 Lewat Wayang

Susiwijono menjelaskan, portal resmi Cipta Kerja dibuat berdasarkan dari arahan Presiden Joko Widodo serta komitmen pemerintah terhadap penyusunan peraturan pelaksana yang membutuhkan masukkan dari seluruh kalangan masyarakat, dan pemangku kepentingan.

Upaya tersebut dilakukan dengan maksud, terciptanya efektivitas UU Cipta Kerja yang dapat diwujudkan, baik dari masyarakat yang akan dibahas bersama antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Masyarakat bisa memberikan masukan dan kita bahas bersama-sama antara pemerintah dengan seluruh stakeholder,” jelasnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler