Terjadi Insiden Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil di Blitar, Satu Orang Tewas

15 November 2020, 20:40 WIB
Mobil yang dikemudikan Suliyono, yang tertabrak kereta api di Blitar. //ANTARA

PR TASIKMLAYA - Kecelakaan antara mobil dan kereta api telah terjadi di Kabupaten Blitar Jawa Timur pada hari Minggu, 15 November 2020.

Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Blitar diturunkan untuk menangani insiden yang memakan satu korban jiwa tersebut.

"Tadi anggota sudah ke lokasi dan menangani kejadian kecelakaan tersebut. Lokasi kecelakaan-nya di jalan umum perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kelurahan Talun," terang Kepala Polsek Talun AKP Mulyanto.

Baca Juga: Peneliti Sebut Wanita Lebih Berisiko Terkena Penyakit Kardiovaskular, ini Alasannya

Dilansir dari laman Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, kedua kendaraan yang terlibat dalam insiden itu ialah Kereta Api Penataran Dhoho CC 2030106 jurusan Blitar-Surabaya dan mobil minibus Toyota bernomor polisi AG-1556-KJ.

Insiden itu berawal ketika pengemudi minibus Toyota AG-1556-KJ, Suliyono (59), membawa mobilnya dari barat menuju ke timur.

Saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang berada di Kelurahan Talun, Kabupaten Blitar, mobil tersebut berbelok ke arah selatan.

"Mobil tertabrak Kereta Api Penataran Dhoho CC 2030106 jurusan Blitar-Surabaya dan terseret sejauh 350 meter," katanya.

Baca Juga: Keracunan Gas, ABK KM Arta Mina Tama 11 Dievakuasi Polariud Polda Maluku

Tabrakan tersebut menyebabkan kerusakan berat pada badan mobil. Sementara Suliyono, warga Desa Tingal, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar menderita luka parah. Kereta pun terpaksa harus dihentikan lajunya akibat kecelakaan tersebut.

Warga yang menyaksikan insiden tersebut, seketika turun tangan serta melarikan korban ke rumah sakit. Akibat luka yang cukup parah, korban kemudian meninggal dunia.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan lokasi insiden antara kereta api dan mobil itu memang merupakan perlintasan tanpa pengawasan.

Berdasarkan Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup.

Baca Juga: Berikut 9 Jenis Minuman Alkohol yang Dilarang Dalam RUU Minol

Penutupan perlintasan sebidang itu tercantum dalam ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah.

Keselamatan perjalanan KA tidak sekedar menurut PT KAI semata. Tercantum pada Pasal 173, masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan perkeretaapian.

Di samping itu, dalam pasal 114 UU Nomor 22/2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan harus berhenti jika lonceng tanda sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah diturunkan, atau tanda lain apapun.

Kendaraan pun wajib mengutamakan kereta api, serta memberikan hak pertama bagi kendaraan yang melintasi rel lebih awal.

Baca Juga: Telah Diperingatkan Sebelumnya, Acara Habib Rizieq Tetap Langgar Prokes hingga Dikenai Denda

Ia pun berharap pemerintah menjadi regulator terhadap komitmen dalam menjalankan evaluasi guna meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan di perlintasan sebidang jalur KA.

"Mau ditutup atau dilakukan pemasangan pos dan palang pintunya melalui izin ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian, seperti halnya yang dilakukan Pemkab Madiun, dan Jombang," ujar Ixfan.

Ia pun mengatakan, selepas terjadinya insiden, laju kereta api sempat berhenti untuk diperiksa.

Setelah dinyatakan aman dan korban ditangani oleh petugas, laju kereta api kembali dilanjutkan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 di Pernikahan, Forum Ta’aruf Bantu Edukasi 3M

"Tadi laju kereta api juga berhenti guna pemeriksaan rangkaian," tutup Ixfan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler