Menantu Mantan Sekretaris MA Minta Uang Rp500 Juta ke Korban Penipuan, Disebut Untuk Biaya Polisi

11 November 2020, 14:56 WIB
Ilustrasi penipuan. /PIXABAY/The Digital Way/

PR TASIKMALAYA – Menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyanto disebut telah meminta uang sebesar Rp500 juta kepada pengusaha Surabaya untuk mengurus perkara hukum.

“Lalu Pak Rezky tanya ke saya, ‘Ini pengurusannya jadi dibantu tidak pak?’ Saya tidak punya apa-apa, tapi jadi kalau bagi hasil saya mau tapi kalau minta uang di depan saya, tidak ada uang lagi. Dia (Rezky) minta Rp500 juta, Rp250 juta juga di depan baru setengahnya Rp250 juta di belakang,” jelas Agung Dewanto ketika memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu, 11 November 2020.

Diketahui sebelumnya, Agung merupakan direktur CV Mulya Jaya Abadi. Dia menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Sekretaris mahkamah Agung Nurhadi dan Rezky Herbiyanto yang tiada lain merupakan menantu Nurhadi.

Baca Juga: Dua Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah dan Kali Cililitan

Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto, memberikan suap kepada Nurhadi dan Rezky, serta gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari berbagai pihak pada periode 2014-2017.

“Bahasannya dia (Rezky) untuk biaya polisi, kalau mungut begitu saya tidak sanggup,” ujar Agung.

Sebelumnya, Agung dan rekannya Albert jaya Saputra mengalami penipuan sebesar Rp 18 miliar. Selanjutnya, keduanya ditawari oleh seorang notaris yang bernama Devi.

Baca Juga: PLN Perpanjang Diskon Sampai 30 November untuk Tambah Daya Listrik

Lebih lanjut, Devi meyakinkan bahwa ada orang yang akan membantu pengurusan kasus itu bernama Nurhadi.

Namun ternyata, mereka bukan bertemu dengan Nurhadi melainkan bertemu dengan Rezky di salah satu hotel di Surabaya.

“Rezky minta lewat telepon dan WA. Saya maunya bagi hasil 50:50, karena saya ditipu Rp18 miliar. Kalau kembali Rp10 miliar, ya masing-masing dapat Rp5 miliar, kalau kembali Rp1 miliar ya masing-masing dapat Rp500 juta,” pungkasnya.

Baca Juga: Hore! Program Diskon ‘Super Merdeka’ PLN untuk UMKM/IKM Diperpanjang

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan menanyakan keterangan tersebut dalam persidangan.

“Apakah ada komitmen siap membantu?” tanya JPU seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

“Dia bilang kita siap bantu, tapi perlu dana untuk polisi dan tidak bisa diutang, jadi harus tunai Rp250 juta,” ujar Agung.

Baca Juga: Mahfud Ungkap Alasan Ketidakhadiran Gatot dalam Penyerahan Tanda Kehormatan

Menanggapi hal tersebut Agung tidak menyetujui permintaan Rezky tersebut.

“Saya nggak ngomong apa-apa, saya langsung bilang tidak bisa, saya komplain ke Bu Devi ‘Bu apa-apaan ini minta uang di depan, saya tidak punya uang di depan. Saya korban kok diminta uang di depan lalu pak Rezky juga kirim ke saya tapi tidak saya tanggapi,” jelas Agung.

Saat ini, Agung telah mengikhlaskan uang senilai Rp18 miliar tersebut. Namun, notaris atas nama Devi bersikukuh agar Agung dapat menyerahkan data perkara penipuan tersebut kepada Rezky.

Baca Juga: Viral Video Seorang Tentara Teriak Dukung HRS, Pihak TNI Langsung Beri Sanksi

“Saya memang pernah dengar di media, namanya Pak Nurhadi sebagai Sekretaris MA. Akhirnya diatur pertemuan oleh Devi untuk bertemu Pak Nurhadi pada 27 Mei 2017 di hotel Shangri-La,” jelas Agung.

Selanjutnya, Agung justru dibawa ke kamar hotel dan dia menemui orang yang lebih muda yaitu Rezky.

“Sebelum saya dibawa ke Shangri-La, saya dipameri foto oleh Bu Devi lewat WA. Katanya ‘Ini loh bisa tangkap Iwan Liman. Saya tanya Bu Devi, ini apakah ada biaya bu? Bu Devi sampaikan ‘Oh tidak usah, bagi hasil saja’, ya sudah saya mau kalau bagi hasil, dan Bu Devi minta saya tinggal tanda tangan surat kuasa,” sambung Agung.

Baca Juga: Album Terbaru Taemin SHINee Berhasil Puncaki Tangga Lagu di Seluruh Dunia

Rezky justru meminta uang Rp10 miliar kepada Iwan Cendekia Liman untuk mengurus masalah PT MIT, dengan alasan Hiendra Soenjoto belum membayar fee.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Agung, pertemuan di Shangri-La tersebut hanya berlangsung 15 menit.

Selaras dengan keterangan yang diberikan Agung, Albert Saputra sebagai saksi menuturkan hal yang sama.***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler