Deklarasi dan Bidik UAS hingga Amien Rais, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang

9 November 2020, 19:45 WIB
Lambang partai Masyumi. /RRI

PR TASIKMALAYA - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mendeklarasikan Partai Masyumi, Sabtu, 7 November 2020.

Ahmad Yani menyebut, ada 50 nama yang telah menjadi anggota Majelis Syuro Partai Masyumi yang hadir dari berbagai latar belakang.

Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis, A. Cholil Ridwan memberikan keterangan.

Baca Juga: Polisi Tak Menutup Kemungkinan Panggil Gisel soal Video Asusila

Cholil menyebut, pihaknya akan membidik Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ketua Partai Ummat, Amien Rais untuk masuk sebagai anggta.

"Saya pernah berbisik kepada beliau, 'Ustaz, saya mau diriin Partai Masyumi, ustaz jadi anggota Majelis Syuro ya.' (Dijawab) 'Siap'.

"Mudah-mudahan Allah menguatkan hidayahnya kepada UAS, bahkan kalau menurut saya, seumpama dia (UAS) mau jadi ketua umum Masyumi, saya setuju," ungkap Cholil.

Baca Juga: BTS dan Stray Kids Bawa Pulang Penghargaan dalam Ajang MTV EMA 2020

Menanggapi dideklarasikannya kembali Partai Masyumi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD ikut buka suara.

Mahfud menjelaskan jika Partai Masyumi bukanlah partai terlarang, melainkan partai yang dulunya dibubarkan oleh Presiden Soekarno.

"Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa blh? Tentu saja blh sebab dulu Masyumi bkn partai terlarang melainkan partai yg diminta bubar oleh Bung Karno.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Gisel Tutup Akun, Yusri Yunus: Jejak Digital Tidak akan Pernah Hilang

"Beda dgn PKI yg jelas2 dinyatakan sbg partai terlarang. Bg Masyumi yg pnting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," cuit Mahfud, Minggu, 8 November 2020.

Mahfud menyebut, meski kini Masyumi kembali dideklrasikan, namun anggotanya tidak berkaitan dengan organisitaoris partai dahulu.

"Tp stlh 6 thn kemudian Bung Karno jatuh (1966) Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bhw perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu bertentangan dgn Konstitusi. Meski bgt, jika nanti ada Masyumi lg tentu tak ada kaitan organisatoris dgn Masyumi yg dulu," tandas Mahfud.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI Twitter @mohmahfudmd

Tags

Terkini

Terpopuler