John Kei Tunjuk 'Monster Persidangan' Jadi Kuasa Hukumnya, Anton: Saya Dipanggil Begitu Karena Galak

7 November 2020, 07:00 WIB
Kelompok John Kei saat dihadirkan dalam konpres. (Sigid Kurniawan/Antara) //Antara//Sigid Kurniawan

PR TASIKMALAYA – Rekam jejak John Kei yang erat kaitannya dengan dunia kekerasan, banyak membuat orang Indonesia tidak bernyali untuk berurusan dengannya.

Bukan hanya lawan, kawan pun segan dibuat oleh John Kei. Namun, berbeda halnya dengan Anton Sudanto selaku Ketua Tim Kuasa Hukum John Kei.

Anton Sudanto ditunjuk John Kei sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum dalam kasus dugaan penyerangan terhadap Agrapinus Rumatra alias Nus Kei.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini, 7 November 2020: akan Terjadi Hujan Ringan

Ternyata, Anton Sudanto bukanlah orang sembarangan. Anton bahkan pernah dijuluki sebagai ‘monster persidangan’. Gelar tersebut dia dapatkan karena rekam jejaknya di pengadilan.

Anton dikenal galak, terutama ketika melakukan advokasi kepada pihak-pihak yang memakai jasanya (klien).

“Saya dipanggil ‘monster’ karena galak dan tegas. Tidak kompromi sesuai undang-undang, peraturan dan sering debat di persidangan. Jadi keras, tegas, membela klien, membela kebenaran,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Sikap tegas dan galak yang dimiliki Anton, telah dia miliki bahkan sejak mahasiswa. Sewaktu mahasiswa Anton didaulat menjadi ketua senat di salah satu perguruan tinggi ternama di Jakarta.

Baca Juga: Tertawakan Trump, Warga Tiongkok: Biarkan Ia Kembali Terpili dan Bawa AS Jatuh

Anton membeberkan, bahwa dirinya pernah memimpin belasan ribu mahasiswa dan menyalurkan aspirasi mereka.

Bukan hanya itu, Anton bahkan merupakan pria muda yang telah menyelesaikan gelar doktor hukum.

“Jadi saya sudah terbiasa dengan dinamika apa pun. Saya yang muka seperti ini, hanya ‘moster’ dalam materi pidana di persidangan saja, di luar sidang ya hati tetap rendah hati, baik, dan senang bergurau” jelasnya.

Anton memiliki prinsip, dia tidak akan kompromi terhadap pelaku pelanggaran hukum termasuk ketika dia menangani kasus John Kei.

Baca Juga: Balas-Balasan Komentar di Twitter Soal Kepulangan Habib Rizieq, Mahfud MD dan Fadli Zon Adu Argumen

Selain itu, dia menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk menghilangkan bukti kekerasan maupun pembunuhan, jika memang faktanya terjadi.

“Kami sebagai advokat juga tidak boleh menzalimi siapa pun. Jika memang ada pencurian, pengrusakan bahkan pembunuhan pun, tetap harus kita bilang ada. Kita hanya berjuang mengurangi hukumannya,” tegasnya.

Bahkan, jika memang John Kei tidak terbukti bersalah dia dengan tegas meminta pengadilan membebaskan kliennya.

“Tapi jika memang tidak bersalah, maka tentunya harus dibebaskan karena itu hak konstitusional tiap orang,” pungkasnya.

Baca Juga: Penelitian: Penundaan Pengobatan Kanker Meningkatkan Risiko Kematian hingga 10 Persen

Anton tidak ingin karena rekam jejak John Kei, lantas hukuman diberikan terlalu cepat bahkan berlebihan, meski bukti yang ada lemah.

“Dalam pidana itu, pembuktian harus seterang cahaya. Jangan kan perkara yang besar, perkara kecil saja jika pembuktiannya tidak terang, maka tidak boleh seseorang dipidana, itu kriminalisasi dan zalim. Kami sebagai advokat harus melawan kezaliman dan membuktikan itu,” tegasnya.

Oleh karena itu, Anton berharap agar seluruh pihak tidak terburu-buru memiliki prasangka buruk terhadap John Kei.

“Kami memohon doanya kepada masyarakat dan para hakim, agar kami bisa menjalankan semua ini sampai putusan di mana klien kami John Refra atau John Kei memang benar sudah berubah. Boleh kan orang yang dilabeli negatif berubah lebih baik. Orang yang pernah dipidana juga bisa berubah baik. Bahkan, banyak orang yang tidak pernah dipidana lebih jahat dan merampas uang rakyat,” tegasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler