UU Ciptaker Resmi Ditandatangani, KSPI Percayakan ke MK: Benteng Keadilan Bagi Masyarakat

3 November 2020, 14:23 WIB
Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan. /YouTube.com/Sekretariat Negara

PR TASIKMALAYA - UU Cipta Kerja Omnibus Law setebal 1.187 halaman resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 2 November 2020 malam.

Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan uji materi Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa dirinya yakin MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan.

Baca Juga: Ungkap Mitologi Kehidupan sang Putri, Film Dokumenter ‘Diana’ Rilis Tahun 2022

"Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," kata Andi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Ia menilai, UU Cipta Kerja dapat merampas masa depan buruh Indonesia. Ia pun memastikan akan terus mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Satu Tewas dan 15 Orang Luka-luka di Wina, Mendagri Austria Duga Ada Serangan Teroris

"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung," pungkasnya.

Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law diketahui telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, pada Senin 2 November 2020.

Bahkan sekarang salinannya juga telah diunggah oleh pemerintah lewat situs resmi Setneg.go.id.

Baca Juga: UMP Sumut 2021 Tak Berubah, Edy Rahmayadi: Kalau Saya Naikkan Menyalahi Keputusan

Di situs Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 3 November 2020, terlihat UU Cipta Kerja digugat KSPI per hari Senin 2 November 2020 pukul 22.45 WIB dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.

"Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945," tulis MK di bagian pokok perkara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler