Polda Sulsel Tangkap Belasan Tersangka Pembakaran Ambulans, 3 Orang Masih di Bawah Umur

27 Oktober 2020, 17:52 WIB
Ilustrasi Ambulans. /DOK. Antara/

PR TASIKMALAYA – Ambulans milik Partai Nasdem menjadi sasaran perusakan dan pembakaran imbas dari demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Sulawesi Selatan.

Aksi pembakaran ambulans itu terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan dengan melibatkan beberapa oknum tak bertanggung jawab.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen. Pol. Drs. Merdisyam, M.Si., mengatakan, saat ini pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 13 orang dari 21 orang yang diamankan sebelumnya.

Baca Juga: 'Seo Bok', Film Terbaru Gong Yoo dan Park Bo Gum Siap Rilis Akhir Tahun 2020

Kegiatan jumpa pers terkait pengrusakan fasilitas umum dan pembakaran mobil ambulance milik Partai Nasdem tersebut dilaksanakan di Mapolrestabes Makassar pada Senin, 26 Oktober 2020.

Dari 13 tersangka, terdapat tiga orang masih di bawah umur dan satu diantaranya positif narkoba setelah dilakukan pemeriksaan.

Seluruh terduga pelaku itu terdiri dari mahasiswa, pelajar, pekerja swasta, juru parkir, dan pengangguran.

Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun, Polisi: Dihapus Tak Dapat Diregistrasi Kembali

“Adapun terduga pelaku perusakan dan penjarahan tersebut diantaranya Sp (24), Maa (18), Ma (18), Ir (24), Ms (24), Mr (24), Mrn (18), Amr (18), Amt (18), Am (21), A (17), As (17), Rj (16).

“Kini para tersangka tersebut telah dilakukan penahan dan untuk tersangka yang di bawah umur dalam proses untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak.

"Serta penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelas Kapolda Sulsel.

Baca Juga: KPK Kini Panggil Anggota DPR Perihal Kasus Korupsi Waskita

Kapolda menambahkan, aksi tersebut dilakukan oleh aliansi makar dan aliansi gram yang merupakan gabungan sejumlah mahasiswa.

Unjuk rasa diwarnai aksi orasi dan pengrusakan serta pembakaran sejumlah fasilitas umum, berupa sarana prasana di sekitar tempat unjuk rasa.

“Akibat perbuatannya kini para tersangka tersebut dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHPidana (ancaman hukuman 12 tahun penjara) dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana (anacaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara),” pungkas Kapolda Sulsel.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler