Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup

27 Oktober 2020, 08:03 WIB
KOMISARIS PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kini Benny Tjokro berstatus terdakwa. /Nova Wahyudi/ANTARA FOTO/

PR TASIKMALAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta/Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk kasus korupsi PT Jiwasraya.

Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan hukuman atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup. Terdakwa (Benny Tjokrosaputro juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6.07 triliun,” kata Rosmina Ketua Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 26 Oktober 2020 dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.

Baca Juga: Tak Tergiur jadi Caketum PPP, Pengamat Politik: Sandi Ada di Partai Besar

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita.

Menurut Majelis Hakim, Benny dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam pertimbangannya, hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan Benny antara lain melakukan korupsi secara terorganisir sehingga sulit terungkap, dimana terdakwa menggunakan tangan orang lain dalam jumlah banyak.

Majelis Hakim menyebut perbuatan Benny bersama dengan lima orang terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16.8 triliun atas korupsi di tubuh PT AJS.

Baca Juga: Macron Lontarkan Pernyataan Kontroversial, MUI Minta Menlu Panggil Dubes Prancis

Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Benny dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Benny juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Benny disebut menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Menpan-RB Minta ASN Hindari Daerah Zona Merah

Rinciannya, satu unit di St. Regis Residence dengan harga SGD5.693.300 dan tiga unit di One Shenton Way.

Majelis Halim menduga pembelian itu secara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.

Benny pada 2015 telah membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.

Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale, dimana dari hasil penjualan tersebut, Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.

Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual, disepakati Terdakwa Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.

Benny juga disebut menerima bagian berupa 95 unit Apartemen dan mengatasnamakan orang lain.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya 27 Oktober 2020: Hujan Disertai Petir pada Pagi Hingga Siang Hari

Benny sebagai pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti), pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Selain Benny, ada empat orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kemudian tiga orang terdakwa mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler