Soal UU Cipta Kerja, Sofyan Djalil: Pemerintah Punya Nurani untuk Selesaikan Pengangguran

26 Oktober 2020, 18:56 WIB
Sofyan Djalil, Menteri ATR: Dalam podcast Deddy Corbuzier, Sofyan Djalil menjelaskan terciptanya UU Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk banyaknya peraturan. /Instagram/@sofyan.djalil

PR TASIKMALAYA - Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengungkapkan manfaat dan alasan dibuatnya Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam keterangannya, Sofyan menyebut jika pemerintah perlu memberikan klarifikasi soal banyaknya hoaks soal UUCK.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, ia menyebut jika UUCK memiliki manfaat untuk mengatasi berbagai persoalan, salah satunya pengangguran.

Baca Juga: SM Entertainment Siap Debutkan Girl Group 'Aespa'

"Tujuan dibentuknya undang-undang ini sangat bagus sekali. Kenapa? Kita lihat saja dampak Covid-19 pada tahun ini ada 2 jutaan orang yang kehilangan pekerjaan, sudah banyak yang menganggur.

"Ini persoalan kemanusiaan yang luar biasa dan pemerintah punya nurani untuk menyelesaikan itu," ujar Sofyan Djalil, Senin, 26 Oktober 2020.

Ia mengungkapkan, UUCK yang dibentuk layaknya Omnibus Law ini dianggap bisa memperbaiki kelemahan undang-undang lain.

Baca Juga: Soal Pengadaan Vaksin Covid-19, Jokowi: Ada Satu Saja Masalah, Masyarakat Tidak akan Percaya

Sebagai contoh, Sofyan menjelaskan soal adanya sanksi hukum bagi jajaran kementerian atas banyaknya undang-undang yang saling bertentangan.

“Karena benar menurut tugas-tugas kita tetapi belum tentu benar di kementerian lain. Intinya banyak peraturan akhirnya menimbulkan kesemrawutan sehingga seorang Presiden akan sulit mencapai tujuan yang ditetapkan dan ini terus menerus terjadi," lanjutnya.

Sofyan mengatakan, UUCK memperbaiki 79 peraturan undang-undang yang bertentangan, sehingga metode Omnibus Law dipilih untuk mengatasinya.

Baca Juga: Relakan sang Bintang Tak Lagi Bertarung, Presiden UFC: Biarkan Khabib Sendiri Dulu

Banyaknya hoaks yang diterima masyarakat hingga berkahir polemik, menurutnya jika memang merugikan beberapa pihak, maka bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

“Ada orang yang curiga tanpa mau mengetahui apa sebetulnya undang-undang ini. Padahal jika ada pasal-pasal yang merugikan, bisa kita bawa ke MK dan kita bahas bersama-sama di sana," tambahnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler