Megawati Diusulkan Jadi Pahlawan Demokrasi, Direktur Kepahlawanan: Ada Syarat Khusus

26 Oktober 2020, 18:13 WIB
Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. /Instagram/@puanmaharaniri/

PR TASIKMALAYA - Jamiyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) mengusulkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk diberi gelar pahlawan demokrasi.

Usulan tersebut disampaikan ketua JBMI, Albiner Sitompul, kepada Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa 20 Oktober 2020 lalu.

Usulan tersebut dilontarkan lantaran Megawati sempat melawan penindasan rezim Presiden RI ke-2 Soeharto.

Baca Juga: Sejak Agustus hingga Oktober, Lima Hiu Tutul Terdampar di Sumatera Barat

“Usulan ini juga dilatar belakangi karena Megawati memiliki peran penting dalam sejarah demokrasi di Indonesia,” ucap Albiner.

Terkait usulan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras, belum mau memberikan komentar tentang usulan JBMI.

“Usulan mengenai pemberian gelar pahlawan sebelumnya memang sudah banyak dari pemerintah daerah,” ucap Hartono.

Baca Juga: Waspada Beri Izin Vaksin Covid-19, BPOM: Perlu Didukung Bukti Keamanan dan Mutu

Hanya saja, Hartono tak mengetahui berapa angka pastinya.

Sementara itu, Direktur Kepahlawanan, Keperintisian, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2RS), Bambang Sugeng mengatakan, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar pahlawan.

“Aturan tersebut diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26. Syarat umum itu di antaranya adalah, calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau orang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucapnya.

Baca Juga: Relakan sang Bintang Tak Lagi Bertarung, Presiden UFC: Biarkan Khabib Sendiri Dulu

Ia menambahkan, nama tersebut juga harus memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Selain itu, ia menjelaskan nama tersebut juga tidak boleh terlibat dalam pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. Sedang syarat khususnya, mengamanatkan sejumlah syarat.

"Pertama, mengajukan nama tokoh kepada pemerintah daerah. Pengajuan itu harus disertai dengan hasil kajian dan gelar uji publik yang melibatkan sejarawan, akademisi, hingga masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Prediksi Pat Robertson: Trump Menang hingga Asteroid Menabrak Bumi

Selanjutnya, hasil kajian dan gelar uji publik wajib dituangkan menjadi jurnal. Nantinya, jurnal tersebut yang akan diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dipelajari. 

Jika lolos kajian TP2GD, barulah jurnal itu dapat diserahkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah lah yang akan membawa pengajuan itu ke Kemensos.

"Harus dikaji dulu oleh mereka. Setelah dikaji TP2GD dan berkas semuanya, termasuk foto, dokumen perjuangan itu diverifikasi oleh TP2GD, baru diusulkan ke pusat oleh gubernur pada Kemensos," kata Bambang.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler