Waspada Beri Izin Vaksin Covid-19, BPOM: Perlu Didukung Bukti Keamanan dan Mutu

- 26 Oktober 2020, 15:55 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /Pixabay//Pixabay

PR TASIKMALAYA - BPOM berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan izin terkait peredaran dan penggunaan vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada masyarakat luas.

Hal itu termasuk dalam memberikan otorisasi penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA)

"Terhadap produk yang telah mendapatkan EUA, BPOM berkesinambungan melakukan pengawasan," kata Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalucia, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Bangun Kesehatan Nasional, Tenaga Kesehatan Perlu Bantuan Lebih

BPOM melakukan pengawasan mulai dari proses produksi vaksin sampai distribusinya dari tingkat pedagang besar farmasi ke sarana pelayanan kefarmasian.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan bahwa pemberian EUA untuk obat dan vaksin Covid-19 memungkinkan dilakukan pada masa pandemi seperti sekarang.

Namun, ia menekankan bahwa pemberian EUA harus didukung dengan bukti keamanan, mutu, dan khasiat obat atau vaksin serta pengawasan secara ketat.

Baca Juga: Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, ASN DKI Diminta Tetap di Rumah

Ia menjelaskan, pengawasan itu mencakup evaluasi pelaporan realisasi pengimporan, proses produksi dan distribusi, serta pelaporan efek samping dari dokter dan tenaga kesehatan terkait.

"BPOM sangat berhati-hati dalam memastikan aspek keamanan, khasiat, dan mutu vaksin, di tengah percepatan ketersediaan obat dan kepastian dalam mendapatkan akses terhadap vaksin," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x