KPK Periksa Pegawai Waskita Karya Terkait Proyek Fiktif

21 Oktober 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi KPK /kpk.go.id

PR TASIKMALAYA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa 2 orang saksi untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Hal itu diungkapkan oleh pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri.

Sebelumnya, Yuly diketahui merupakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya. 

Baca Juga: Keanekaragaman Hayati Mimika, Dua Spesies Kepiting Baru Ditemukan di PTFI

Saksi-saksi tersebut akan diperiksa terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif sejumlah proyek yang sebelumnya dikerjakan Waskita Karya.

“Yang bersangkutan (2 orang) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar/mantan pejabat Waskita Karya),” kata Ali dikutip dari RRI.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga: Menlu Tiongkok Minta AS Berhenti Mencampuri Urusan Tibet

Kelima tersangka tersebut adalah YAS, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA) dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS).

Kemudian, tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU) dan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR).

Semua tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Baca Juga: Truk Terguling di Perempatan Kolong Jembatan Layang Tomang

Selama periode 2009 hingga 2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Sementara itu berdasarkan laporan  dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kadus subkontraktor fiktif berpptensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp202 miliar.

Baca Juga: NASA Berhasil Ambil Sampel Batu Luar Angkasa

Atas perbuatannya, seluruh tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler