PSBB Transisi Jilid II di DKI Jakarta, Pantai Ancol Kembali Ramai Dikunjungi Para Wisatawan

18 Oktober 2020, 18:57 WIB
Pengunjung berada di kawasan wisata Ancol, Jakarta, Senin 12 Oktober 2020. Pemprov DKI Jakarta membatasi kunjungan kawasan wisata hanya 25 persen dari daya tampung. /ANTARA FOTO//Hafidz Mubarak A/aww

PR TASIKMALAYA - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSBB) Transisi jilid II yang dimulai pada Senin 12 Oktober 2020 membuat lokasi pariwisata di Jakarta dapat bernafas kembali.

Salah satunya Taman Impian Jaya Ancol, yang kembali dibuka.

Antusiasme dari masyarakat sangat baik terlihat dari para pengunjung melakukan aktifitas berenang di pantai.

Baca Juga: Deklarasikan Kesepakatan Damai, Armenia-Azerbaijan Saling Tuduh Soal Pelanggaran Gencatan Senjata

Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Minggu 18 Oktober 2020, para pengunjung yang membawa anak terlihat sudah melakukan aktivitas bermain di pantai.

Selain itu, terlihat juga ada pengunjung yang memilih duduk santai, atau berolahraga di area trotoar pinggir pantai.

"Menurut saya baik ya. Ancol sudah di buka dan bisa berenang di pantai. Saya juga berterimakasih sama pemerintah sudah membuka tempat liburan," ungkap Jonson (50) salah seorang pengunjung yang berasal dari Tanjung Duren, Jakarta Barat, saat di wawancarai RRI, Minggu 18 Oktober 2020.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah masih memperhatikan warganya yang butuh sosialisasi atau liburan di masa pandemi.

Baca Juga: Luncurkan Program Pelatihan Fotografi dan Ilustrasi, Kemenparekraf Berharap Rakyat Tetap Produktif

Jonson yang datang bersama keluarga, memilih liburan di Ancol karena kawasan wisata ini dekat dengan tempat tinggalnya.

Sementara itu, Corporate Communication, PT Taman Jaya Anco, Rika Lestari mengungkapkan, meskipun kawasan pantai sudah boleh dimanfaatkan untuk berenang, penerapan protokol kesehatan tetap akan di sosialisasikan.

Nantinya, pengunjung harus berenang dengan tetap menjaga jarak satu sama lain.

"Nanti akan ada petugas penjaga pantai, lifeguard yang akan memantau aktivitas berenang para pengunjung. Mereka juga akan mengingatkan agar pengunjung menjaga jarak saat berada di kawasan pantai," ungkap Rika.

Baca Juga: Belajar Menghemat di Saat Pandemi Covid-19, Berikut Cara Tips Atur Biaya Hidup!

Melalui keterangan, pada PSBB Transisi jilid II ini, kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas pengunjung biasa.

Sementara itu, pada PSBB jilid pertama, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen kapasitas pengunjung normal.

Mulai Senin kemarin, pengunjung pun dibuka untuk pemilik KTP se-Indonesia, tidak seperti pada PSBB jilid I yang hanya memperbolehkan pengunjung dengan KTP DKI Jakarta saja.

Pengunjung juga diperbolehkan berenang di Pantai Ancol, tak seperti kebijakan pada PSBB Transisi jilid pertama. Operasional Taman Impian Jaya Ancol dibuka sejak pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler