Indonesia Peroleh Vaksin dari Tiongkok, Pengiriman Akan Dilakukan Bertahap

13 Oktober 2020, 12:02 WIB

 

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan, dan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menemui pimpinan perusahaan produksi vaksin virus Corona di Tiongkok, yaitu Cansino, G42/Sinopharm, dan Sinovac.

Perjumpaan pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020 itu juga dihadiri Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir.

Tujuan diadakannya pertemuan itu yakni untuk memutuskan pembelian vaksin Covid-19 yang sudah dievaluasi oleh Menteri BUMN dan Menteri Luar Negeri.

Baca Juga: Curhat Usai Dituding Jadi Dalang Demo UU Ciptaker, SBY: Mungkin Nasib Saya Begini, Selalu Difitnah

Juga untuk mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi, transfer teknologi, dan pendistribusian regional production di Indonesia.

Vaksin dari ketiga perusahaan produksi itu diketahui telah memasuki tahap akhir uji klinis fase 3 dan tengah dalam proses memperoleh Emergency Use Authorization dari sejumlah negara.

Terkait pembelian vaksin oleh Indonesia, ketiga perusahaan itu menyanggupi dalam jumlah yang berbeda, tergantung dari daya tampung produksi serta komitmen terhadap pembeli yang lain.

Untuk tahun ini Cansino bersedia menyediakan 100.000 vaksin (single dose) di bulan November nanti dan 15-20 juta vaksin di tahun 2021.

Baca Juga: UU Ciptaker Jilid 2 Digelar Hari ini, Polri Siap Perketat Penjagaan

Sedangkan G42/Sinopharm siap memenuhi 15 juta dosis vaksin (dual dose) tahun ini, dengan 5 juta dosis akan mulai disalurkan di bulan November 2020.

Sementara Sinovac akan siap dengan 3 juta dosis vaksin sampai dengan pengujung bulan Desember 2020, dengan kesanggupan 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) di minggu awal bulan November, dan 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) berikutnya di minggu pertama bulan Desember 2020, serta akan mengirim tambahan 15 juta dosis vaksin dalam bentuk bulk.

Untuk tahun 2021, Sinopharm akan mengupayakan 50 juta (dual dose), Cansino 20 juta (single dose), Sinovac 125 juta (dual dose). Single dose berarti satu orang hanya memerlukan 1 dosis vaksinasi, dan dual dose berarti 2 kali vaksinasi untuk satu orang.

Baca Juga: Ormas Islam Gelar Demo Tolak UU Ciptaker Jilid 2, Polisi Tutup Ruas Jalan yang Mengarah ke Istana

Menkes Terawan memaparkan bahwa perencanaan terperinci untuk menjalankan program vaksinasi ini terus dilaksanakan, dan mengutamakan para tenaga kesehatan dan aparat keamanan yang di posisi terdepan dalam penanganan Covid-19.

“Pada tahap awal, kami akan memberikan prioritas vaksin kepada mereka yang di garda terdepan, yaitu medis dan paramedic, pelayanan public, TNI/Polri, dan seluruh tenaga pendidik” ujar Menkes Terawan pada pernyataan resmi di Jakarta hari Senin, 12 Oktober 2020.

Ia memaparkan bahwa timnya sudah menyediakan rencana vaksinasi Covid-19 dan memutuskan untuk menentukan kesediaan fasilitas kesehatan di Indonesia dan akan lekas menjalankan simulasi di sejumlah puskesmas.

Baca Juga: Dituding Jadi Dalang Demo UU Cipta Kerja, KAMI Menduga Ada Gerakan yang Ingin Membunuh Karakternya

“Sejak akhir September 2020 juga telah dilaksanakan pelatihan kepada tenaga kesehatan mengenai tata cara vaksinasi Covid-19,” kata Menkes Terawan.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Terkini

Terpopuler