Imbas dari Pandemi Covid-19: 6,4 Juta Pekerja Dirumahkan dan Alami PHK

7 Oktober 2020, 16:39 WIB
Ilustrasi PHK karyawan. /

PR TASIKMALAYA - Pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap berbagai sektor perekonomian di dunia. 

Banyak Perusahaan yang terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan lebih dari 6,4 juta tenaga kerja dirumahkan hingga terkena PHK yang merupakan imbas pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Dirut BTN Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung

“Kami sudah banyak merumahkan tenaga kerja, ada yang dibayar, ada yang tidak dibayar, kalau terpaksa baru di-PHK,” kata Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno dalam webinar Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.

Dia mengungkapkan sektor usaha yang paling banyak merumahkan hingga melakukan PHK adalah sektor tekstil sebanyak 2,1 juta pekerja, kemudian transportasi darat sebanyak 1,4 juta orang.

Selain itu, restoran sebanyak satu juta orang, perhotelan 400 ribu orang, sektor usaha sepatu dan alas kaki sebanyak 500 ribu orang, ritel 400 ribu dan farmasi 200 ribu orang.

Baca Juga: Maskot Arsenal Dipecat, Mesut Ozil Tawarkan Pembayaran Penuh Gaji Sang Gunnersaurus

Ia mengungkapkan omzet yang menurun mengakibatkan perputaran uang dunia usaha terganggu, mendorong sebagian besar pelaku usaha tidak mampu membayar pekerja.

Kemudian, sebagian pelaku usaha bisa membayar gaji tapi hanya mampu sampai Juli 2020 dan sebagian besar mulai merumahkan karyawan.

Agar mampu bertahan, lanjut dia, pelaku usaha mengurangi produksi karena sepi pembeli, dengan cara mengurangi jam kerja.

Baca Juga: Dinilai Mengesampingkan Perlindungan Rakyat, UU Cipta Kerja Disebut sebagai Undang-Undang Berbahaya

Akibatnya, sebagian pekerja dirumahkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan termasuk memanfaatkan koperasi di tempat kerja sebagai bantalan untuk mendapatkan pinjaman sementara.

“Kalau ada cashflow cukup dirumahkan tetap dibayar sesuai aturan dibayar 50 persen. Kalau tidak ada uangnya, kami berunding dengan pekerja, kami jamin nanti kalau sudah normal bekerja kembali, bisa dirumahkan tanpa dibayar,” katanya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler