Ingin Lepas Status WNI Karena Beberapa Alasan? Begini Cara Pindah Kewarganegaraan!

7 Oktober 2020, 06:55 WIB
Ilustrasi Pasport. //Pixabay/cytis

PR TASIKMALAYA - Ramai dibicarakan mengenai pemerintah dan DPR yang akhirnya mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020 membuat publik marah. 

Kolom pencarian pun menjadi ramai mengenai cara pindah kewarganegaraan. 

Melepaskan kewarganegaraan tentu tidak mudah, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status warga negaranya tentu harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum akhirnya diputuskan oleh Presiden.

Baca Juga: Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi TNI, Jokowi Sampaikan Pentingnya Bersinergi Satu Sama Lain 

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Indonesia.go.id begini cara melepaskan status Warga Negara Indonesia.

Sebelum melepas status WNI, pemohon harus sudah memiliki kewarganegaraan lain dahulu.

Lalu setelah itu, ajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Presiden melalui Menteri.

Permohonan tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai.

Baca Juga: Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi TNI, Jokowi Sampaikan Pentingnya Bersinergi Satu Sama Lain

Pastikan permohonan tersebut memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.

Setelah itu, pemohon harus melampirkan berkas surat-surat seperti:

1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Baca Juga: Soal Uji Kelayakan Vaksin Covid-19 untuk Penggunaan Global, Tiongkok Lakukan Pembicaraan dengan WHO

2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing.

Baca Juga: Berikut 6 Drama Korea yang Tak Pernah Membosankan Meski Ditonton Berulang Kali

5. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, masih ada beberapa tata cara untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, yaitu:

1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Baca Juga: Resmi Polisikan Najwa Shihab, Relawan Jokowi Bersatu: Kejadian 'Kursi Kosong' Melukai Hati Kami

3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Baca Juga: Armenia dan Azerbaijan Terus Bergejolak, Presiden Suriah: Erdogan Adalah Penghasut Utama Perang itu

6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia.

7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.

8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler