Luhut Desak Pembayaran Klaim Perawatan Pasien Covid-19, BPJS Kesehatan Beri Tanggapan

2 Oktober 2020, 07:25 WIB
Potret kerja Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. //pikiran-rakyat.com

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan meminta BPJS Kesehatan segera melakukan pembayaran klaim perawatan pasien.

Menurut Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini, hal itu guna mempermudah perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.

Hal itu disampaikan Luhut saat memimpin rapat koordinasi laju penanganan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 di Jakarta, Selasa, 29 September 2020 lalu.

Baca Juga: Ini Penyebab Pasien Gangguan Jiwa Meningkat

“Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cashflow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19,” kata Luhut.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, menanggapi permintaan Menko Luhut. Ia mengungkapkan bahwa dari 1.906 rumah sakit (RS) pelaksana layanan Covid 19 di seluruh Indonesia, hanya 1.356 RS yang telah menyerahkan klaim, sisanya sebanyak 550 RS belum melakukannya sama sekali.

“Tiga terbanyak ada di Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatra Utara,” kata Abdul Kadir kepada Menko Luhut.

Baca Juga: Tanggapi Partai Ummat, DPP Gerindra: Semoga Beri Iklim Sehat Demokrasi

Karena hal ini, Menko Luhut meminta para Gubernur yang menghadiri rakor, diantaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Bali Wayan Koster agar berkoordinasi dengan BPJS.

“Tolong para Gubernur segera perintahkan dinas kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan di daerah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim RS yang belum selesai agar penanganan pasien Covid-19 tidak tersendat,” pinta Menko Luhut.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, yang turut hadir dalam acara rapat itu  juga meminta dinas kesehatan untuk mendesak rumah sakit yang belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19 untuk segera mengajukannya.

Baca Juga: Amien Rais Bentuk Partai Ummat, Waketum DPP PAN Mengaku Tak Khawatir

“Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp4,4 Triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp2,8 Triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,” terang Fahmi.

Supaya meringankan rumah sakit dalam pengajuan klaim perawatan pasien Covid-19, Fahmi mengucapkan bahwa Kemenkes, BPKP, dan BPJS telah mengendurkan pemilihan untuk verifikasi klaim.

“Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid-19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,” kata Idris.

Baca Juga: Heboh Kolase Foto Ma'ruf Amin dan Kakek Sugiono, Wamenag Beri Peringatan

Klaim pun kini tidak bisa lagi dibayarkan oleh BPJS jika berkas yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai syarat dan diagnosis komorbid/komplikasi adalah dari diagnosis utama.

Berkaitan dengan pengobatan terapi tambahan bagi pasien Covid-19, misalnya intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel, anti interleukin yang masih pada proses klinis yang saat ini tidak dapat diklaim, Luhut memerintahkan kepada Fahmi Idris agar terapi ini dapat diklaimkan.

“Untuk kepentingan kemanusiaan, tolong terapi obat seperti yang disebut oleh Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) tadi dapat ditanggung juga oleh BPJS apalagi sebagian besar obat-obat itu mampu kita produksi dalam negeri,” ujar Luhut. Hal ini termasuk perawatan untuk bayi yang lahir dari ibu yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Mengira Alami Radang Tenggorokan, Penyanyi Joy Tobing Positif Covid-19

Yang terakhir, Menko Luhut meminta seluruh Gubernur yang ada di tempat supaya tetap memantau ketersediaan obat yang sesuai standar protokol perawatan pasien Covid-19 yang telah diciptakan oleh Kemenkes bersama lima persatuan dokter spesialis.

“Kepada semua Gubernur dan perwakilan kepala daerah yang hadir saya minta di minggu kedua Oktober cek suplai obat untuk semua RS Rujukan Covid-19, jangan sampai ada korban karena enggak ada obat begitupun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi,” pungkasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler