Rencana Kemenag Soal KUA untuk Semua Agama, Guru Besar UIN Jakarta: Sangat Rasional

26 Februari 2024, 19:42 WIB
Ilustrasi - Guru Besar UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie ikut menanggapi perihal rencana KUA yang akan dijadikan sebagai tempat pelayanan semua agama. /bandung.go.id

PR TASIKMALAYA - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie memberikan tanggapan soal rencana Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pelayanan bagi semua agama.

Ahmad Tholabi menyambut baik rencana KUA sebagai tempat pelayanan bagi semua agama, hanya saja ada catatan yang harus dipahami oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Ini gagasan out of the box namun sangat rasional karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama. Dari sisi ide patut didukung oleh pelbagai pihak," ujar Tholabi pada 26 Februari 2024, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Tholabi mengatakan jika usulan itu harus dikonsolidasikan melalui berbagai aspek. Mulai dari regulasi yang dipakai hingga kemampuan sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga: Terkait Hak Angket, Peneliti BRIN Siti Zuhro Sebut Bisa Jadi Alat untuk Buktikan Kecurangan

Selain itu, Tholabi juga menyampaikan bahwa aspek tersebut penting dikonsolidasi dengan tujuan memastikan rencana itu berjalan baik.

“Untuk merealisasikan gagasan tersebut, tentu sejumlah aspek seperti regulasi, organisasi, hingga SDM harus dibereskan terlebih dahulu,” katanya.

Perihal regulasi, kata dia, menyebut ada sisi dari eksplisit maupun implisit masih menempatkan pencatatan perkawinan di dua klaster. Pertama untuk pencatatan perkawinan muslim dan kedua pencatatan perkawinan non muslim.

Tentunya hal tersebut membutuhkan energi yang lebih banyak, yang mana ada sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pernikahan. Termasuk Undang-Undang (UU) soal pernikahan, cerai dan rujuk.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Besar atau Kecil? Ukuran Tangan Ungkap Apakah Anda Punya Jiwa Kepemimpinan!

Pada bagian ini, Tholabi pun mengingatkan mengenai dampak di persinggungan dengan kementerian dan lembaga lainnya seperti koordinasi dan harmonisasi.

"Jadi tidak sekadar urusan regulasi, tapi harus melakukan penyamaan persepsi antar kementerian dan pelaksana teknis di lapangan," kata Tholabi.

Sementara soal penyesuaian organisasi, Tholabi menjelaskan bahwa organisasi di internal kementerian tidak akan terlalu krusial.

“Saya kira, jika urusan internal organisasi di Kementerian Agama tidak terlalu rumit, tinggal reposisi dan membuat payung hukum saja," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Simak Cara Pendaftaran Poltekpar 2024, Jangan Sampai Salah!

Tak hanya itu, kesiapan SDM di lapangan juga perlu diperhatikan, sebab dibutuhkan SDM yang punya kapasitas dan pengetahuan untuk pelayanan yang berkualitas.

"Soal SDM di lapangan juga perlu dipikirkan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan. Mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan di bidang keagamaan, khususnya soal pencatatan perkawinan," kata Tholabi.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler