Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik Capai Rp29 Juta

13 Februari 2024, 14:40 WIB
Presiden Jokowi menetapkan Perpres baru terkait tunjangan kinerja Bawaslu, mulai dari kelar rendah hingg yang paling tinggi. /Antara/Hafidz Mubarak A/

PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden RI No. 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. 

Dalam aturan tersebut tercantum besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar perbulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan. Mulai dari yang terendah sebesar Rp1.968.000 untuk jabatan kelas 1 sampai dengan Rp29.085.000 untuk jabatan kelas 17.

Dalam pasal 4 Perpres nomor 18 Tahun 2024 yang ditetapkan Jokowi itu disebutkan, "Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan Presiden ini berlaku."

Peraturan baru tersebut ditandatangani langsung oleh orang nomor 1 di indonesia ini pada Senin, 12 Februari 2024 di Jakarta. Bahkan kabar ini langsung diumumkan sehari menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Toni Kross Kritik Pemain Hijrah ke Liga Arab Saudi, Percuma Main Bola Hanya untuk Uang

Perpres tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang berlaku mulai 15 Desember 2017.

Pada Perpres sebelumnya, tunjangan kinerja pegawai bawaslu lebih rendah yaitu Rp1.766.000 untuk jabatan kelas 1 sampai dengan Rp24.930.000 untuk jabatan kelas 17.

Dalam peraturan terbaru itu pun tertulis “Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum (Lembaran Negara Repiblik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Tunjangan kinerja ini akan diberikan setiap bulan di samping dari penghasilan tetap dari pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Baca Juga: Akan Tayang di Disney Plus, Star Wars: The Acolyte yang Dibintangi Lee Jung Jae Rilis di Musim Panas

Berikut rincian besaran tunjangan kinerja terbaru Bawaslu tersebut, mulai dari kelas tertinggi hingga terendah, di antaranya:

- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

Baca Juga: Wajib Nyoblos! 3 Promo Makanan Pemilu 2024 Khusus Pecinta Bebek, Ayam dan Bakso

- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

Baca Juga: 5 Promo Makanan di Tanggal 14 Februari 2024, Nikmati Diskon Setelah Mencoblos

- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

Baca Juga: A Killer Paradox Sukses Besar, Puncaki Chart Netflix di 11 Negara

- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.***(Muhamad Adipati Zardary Nauzy)

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Setneg

Tags

Terkini

Terpopuler