Dapat dari Djoko Tjandra, Uang Suap Jaksa Pinangki Digunakan untuk Beli Mobil hingga Perawatan di AS

23 September 2020, 16:20 WIB
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020.* /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA – Jaksa Pinangki yang dijerat dengan dakwaan pencurian uang suap (TPPU) yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, alias Djoko jandra. 

Uang tersebut digunakan Jaksa Pinangki untuk membeli mobil mewah berjenis BMW X5, sewa apartemen, hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.

“Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau pembuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Pinangki Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga: Perkuat Keamanan, TikTok Bentuk Dewan Penasihat Keamanan Asia Pasifik

Jaksa Pinangki melakukan pembelanjaan tersebut untuk menyembunyikan asal-usul uang yang dia terima dari suap Joko Tjandra.

Pinangki menerima uang senilai US$500 ribu dari Andi Irfan Jaya. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Anita Kolopaking sejumlah US$50 ribu.

Padahal seharusnya Anita mendapatkan bagian sejumlah US$100 ribu. Oleh karena itu, Pinangki mengantongi sejumlah US$450 ribu.

“Sehingga terdakwa menguasai USD 450 ribu atau setidaknya sekitar sejumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS atau penyelenggara negara yaitu sebagai jaksa,” ujar jaksa, dikutip dari stus RRI. 

Baca Juga: Apakah Pancaroba Mempengaruhi Penyebaran Covid-19? Berikut Penjelasannya

Jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang senilai US$337.600 di money changer, atau sekitar Rp 4,7 miliar.

Pinangki meminta suaminya, AKBP Napitulu Yogi Yusuf untuk menukarkan mata uang US$ 10.000 atau senilai RP 147,1 juta lewat anak buahnya.

“Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD 337.600, menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” papar jaksa.

Pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Tak Ditunda, Fuad Bawazier: Nyawa Manusia Diobral Murah

Jaksa Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp 1,7 miliar untuk dibelikan 1 unit BMW X5, dengan plat nomor F 214.

Pembayaran BMW dilakukan dengan cara tunai dalam bentuk bertahap.

Selain membeli BMW, PInangki membayar sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp 412,7 juta. Pembayaran dilakukan dengan cara setor tunai lewat rekening BCA miliknya.

Pinangki membelanjakan uang tersebut juga untuk pembayaran dokter kecantikan di AMerika Serikat yang bernama dr. Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta.

Baca Juga: Manajer dan Dua Pemain West Ham United Positif Covid-19

Selain dokter kecantikan, Pinangki melakukan pembayaran dokter home care atas nama dr. Olivia Santoso terkait dengan perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid tes sebesar Rp 176,8 juta.

Dia juga melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp 467 juta, Rp185 juta, Rp 483,5 juta, Rp950 juta. Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.

Selain itu, Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar US$68.900 atau setara Rp 950.2 juta.

Terakhir, Pinangki menggunakan uang tersebut untuk sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai US$38.400 atau setara Rp 525.2 juta.

Baca Juga: Kasus Bertambah, Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Pasien Covid-19

“Maka jumlah keseluruhan yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.

Oleh karena itu, Jaksa Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler