Mendagri Tito Karnavian Menegaskan Agar Tak Ada Lagi Pengumpulan Massa pada Pilkada 2020

19 September 2020, 09:30 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri/

PR TASIKMALAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan jangan ada lagi pengumpulan massa pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Tito Karnavian di Jakarta, Jumat 18 September 2020 mengingatkan hal tersebut karena pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020 terjadi kerumunan massa. 

Hal itu, jangan sampai terjadi lagi pada tahapan selanjutnya seperti tahapan penetapan pasangan calon dan kampanye.

Baca Juga: Fakta Pelaku Pembunuhan Mutilasi: Penulis Terpelajar hingga Punya Cerita Sadis dalam Karyanya

"Kita melihat dari jadwal 4-6 September 2020 lalu, yaitu terjadi kerumunan massa dan itu mendapatkan sentimen negatif baik dari publik maupun dari berbagai kalangan," kata Tito Karnivan, dikutip dari situs ANTARA.  

Menurut dia, pada saat pendaftaran calon kepala daerah lalu ada kegiatan deklarasi dari pasangan calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan massa.

"Di kantor KPUD-nya aman, tapi di luar kantor terjadi deklarasi bahkan ada yang menggunakan musik, kemudian arak-arakan, ada juga yang konvoi, dan lain-lain," ujarnya.

Pengumpulan massa tersebut, lanjut Mendagri, terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang aturan-aturan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Ketua KPU Positif Covid-19, Ketua Satgas Tekankan Protokol Kesehatan dalam Pilkada  

Serta kurangnya koordinasi antara pemangku kepentingan terkait lainnya. 

Pekerjaan ini, menurut dia, memang tidak bisa dikerjakan oleh penyelenggara pemilu sendiri, tetapi harus didukung oleh semua pihak.

Kemudian dari hasil rapat evaluasi yang dilakukan beberapa hari yang lalu, ada tiga poin catatan yang menurutnya diperhatikan.

"Ada tiga poin penting, yang pertama adalah menyosialisasikan tahapan pilkada, tidak semua mungkin paham tentang tahapan pilkada dan kerawanan-kerawanannya," kata Tito.

Baca Juga: Berikut Cara Isolasi Mandiri di Rumah untuk Mencegah Covid-19 

Kedua yakni, menyosialisasikan aturan-aturan termasuk Peraturan KPU, bagaimana yang mesti dilakukan pada pelaksanaan tiap-tiap tahapan.

"Dan yang ketiga adalah adanya kegiatan deklarasi para kontestan yang disaksikan parpolnya di daerah masing-masing agar patuh kepada protokol kesehatan Covid-19," ucap Tito.

Mendagri menambahkan semua pasti paham tentang protokol kesehatan pada masa pandemi. 

Prinsipnya ada empat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan, dan menghindar dari kerumunan sosial yang tidak bisa jaga jarak.

 Baca Juga: Kenali Rabbit Haemorrhagic Disease, Wabah Virus Mematikan yang Menyerang Kelinci

Empat protokol kesehatan itu harus dipastikan benar-benar ditaati, mengingat sebentar lagi akan masuk dalam tahapan penting pilkada, salah satunya tahapan penetapan pasangan calon.

"Nanti itu adalah tahapan yang sangat penting, yaitu penetapan pasangan calon oleh KPUD masing-masing daerah pada 23 September 2020,” ucap Tito Karnivan.

Tito menjelaskan bisa terjadinya kerawanan pengumpulan masa bahkan mungkin kekerasan anarkis karena saat itu akan diumumkan paslon mana yang lolos dan yang tidak. 

“Pasangan calon yang lolos mungkin saja meluapkan kegembiraannya dalam bentuk deklarasi-deklarasi atau dengan arak-arakan dan konvoi,” tambah Tito.

Baca Juga: Laeli Atik Supriyatin, Pelaku Mutilasi Rinaldi Sempat Viral Jadi Pelakor

Kemudian yang dinyatakan tidak lolos, menurut Tito, bisa saja nanti pendukungnya melakukan aksi anarkis, mulai dari pengumpulan yang soft, emosional, bahkan sampai ke aksi menyerang anggota KPUD.

"Mohon kepada para pemangku kepentingan di daerah, menyampaikan pada para kontestan untuk tidak melakukan pengumpulan massa. Jadi intinya adalah pengumpulan massa tidak boleh terjadi, itu intinya pada 23 dan 24 September 2020 nanti," ujarnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler