Rekam Jejak Apartemen Kalibata City, Jadi Tempat Kriminal hingga Digunakan Praktik Prostitusi

18 September 2020, 20:02 WIB
Ilustrasi prostitusi online 4.* /PRFM

PR TASIKMALAYA - Nama Apartemen Kalibata Cirty seketika menjadi trending usai penemuan korban mutilasi yang tega dihabisi di salah satu kamarnya.

Kemegahan apartemen yang tertelak di wilayah Jakarta Selatan ini ternyata banyak menyimpan berbagai kisah kriminal memilukan di dalamnya.

Kasus kriminal yang terjadi mulai dari kasus berdarah mutilasi, pembunuhan, bunuh diri, bahkan menjadi sarang praktik prostitusi.

Baca Juga: Politisi India Klaim Mandi Lumpur Bisa Kebal Virus Corona, Malah Dinyatakan Positif Covid-19

Tidak banyak orang tahu, selain kasus kriminal yang kini viral, apartemen Kalibata City juga memiliki rekam jejak sebagai tempat prostitusi.

Dikutip dari RRI, berikut ini daftar panjang kasus prostitusi yang kerap terjadi di Apartemen Kalibata City:

1. April 2015

Polda Metro Jaya menggerebek tempat prostitusi di Tower H lantai delapan dan Tower J lantai lima Apatemen Kalibata City, pada Sabtu, 25 April 2015 lalu.

Baca Juga: Update Virus Corona Jumat, 18 September 2020: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 3.891 Orang

Praktik tersebut selama ini juga diketahui oleh sebagian penghuni. Selama enam bulan, dua unit apartemen di tower ini ternyata dijadikan tempat tinggal pekerja seks di bawah umur sekaligus tempat mereka melayani pelanggannya.

Dua unit apartemen yang dijadikan tempat prostitusi, yakni unit nomor 05CT di Tower Jasmine dan unit nomor 08AU di Tower Herbras. Dua tower itu punya fungsi berbeda.

Unit apartemen di Tower Jasmine berfungsi sebagai tempat tinggal pekerja seks di bawah umur. Sementara unit apartemen di Tower Herbras berfungsi sebagai tempat berhubungan badan dengan pelanggan.

Baca Juga: Modal Jadi Kendala Utama UMKM Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kanit V Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Rita Iriana menjelaskan, apabila ada pelanggan datang, pelanggan tak ke Tower Jasmine, tetapi langsung ke Tower Herbras atau ke lokasi berhubungan badan.

Dalam kasus ini, polisi menjadikan tersangka seorang pria berinisial FMH (25), warga Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"FMH selama enam bulan ini jadi tangan kanan bos sindikat ini yang belum tertangkap polisi. Dia digaji Rp1.5 juta per bulan. Tugasnya adalah menyiapkan pekerja seks apabila ada pelanggan hendak datang," ujar Rita kala itu.

Baca Juga: Doakan Pelaku Penusukan Lekas Sembuh, Syekh Ali Jaber: Mohon Jangan Dikaitkan dengan Isu Manapun

Dari lokasi polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, 2 kartu akses masuk ke Apartemen Kalibata City, 1 buah kondom, uang Rp600.000, KTP atas nama FMH, dan 1 kunci kamar.

2. Mei 2016

Polres Metro Jakarta Selatan membekuk N (25), perempuan mucikari prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Mei 2016 lalu.

Saat itu, empat pekerja dari mucikari tersebut turut diamankan. Pelaku bukan hanya menyediakan atau menjadi perantara, tetapi juga menyediakan fasilitas prostitusi tersebut di salah satu apartemen di Kalibata City.

Baca Juga: Hati-hati Modus Pembobolan Kartu ATM, Uang 8 Digit Raup Digondol Maling

Bisnis prostitusi tersebut terendus setelah warga sekitar melaporkan adanya wanita penghibur yang beroperasi di kawasan Kalibata City.

N tidak menawarkan para pekerjanya melalui forum online. Pelanggan harus melalui proses tertentu, bergaul di lingkungan tersebut, baru di mucikari akan mengirimkan nama-nama PSK.

Adapun tarif yang dikenakan untuk 45 menit jasa esek-esek tersebut Rp350.000 hingga Rp500.000. Paket itu sudah termasuk kamar dan alat kontrasepsi.

Baca Juga: Wacana WhatsApp Web Tambah Fitur Baru, Login Mudah Gunakan Sidik Jari

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp950.000, sebuah ponsel, sebuah buku catatan tamu, dua pak kondom, enam butir obat Primolut, tiga celana dalam, dan bra.

3. Januari 2018

Seorang perempuan berinisial NHT tertangkap menjalankan bisnis prostitusi dengan enam PSK, empat di antaranya masih berusia 16-17 tahun.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes yang saat itu masih dijabat Mardiaz Kusin Dwihananto, NHT membuat akun WeChat dengan nama "daun muda" untuk menjajakan para perempuan. Mereka punya jadwal kerja dan penugasan setiap harinya.

Baca Juga: Kronologi Temuan Jenazah Lima ABK di Freezer Kapal dalam Kondisi Membeku

Untuk pijat, pelanggan dipatok Rp250.000. NHT dapat jatah Rp200.000, sementara pekerjanya mendapat Rp50.000. Untuk hubungan seksual, tergantung kesepakatan harga dan waktu dengan pekerja sendiri.

Kasus prostisusi di Kalibata City masih terus ditemukan hingga beberapa tahun terakhir. Namun belum dapat dipastikan praktek prostitusi tersebut masih berlanjut atau tidak untuk saat ini. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler