Fakta Baru Rekonstruksi Pesta Gay, Tantangan Oral Seks hingga Pemenang Dapat Hadiah

4 September 2020, 17:37 WIB
Rekonstruksi kasus pesta gay /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya terus melakukan rekrontruksi pesta gay yang digelar di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam rekontruksi yang digelar pada Kamis, 3 September 2020, terdapat 26 adegan yang dilakukan oleh sembilan tersangka.

Dikutip dari PMJ News, dari 26 adegan yang diperankan para tersangka, muncul fakta-fakta baru dari kelompok tersebut.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Benarkah Perusahaan Pertamina Alami Kerugian Rp 11 Triliun Gara-gara HTI?

Diketahui, grup pesta sesama jenis itu didirikan oleh tersangka berisinial TRF sejak 2018 lewat aplikasi WhatsApp dan menyebar undangan lewat media sosial.

“Kita ketahui bahwa komunitas ini di tahun 2018 dua kali melakukan event, kemudian di tahun 2019 dua kali melakukan event.

"Lalu di tahun 2020 ini sudah melakukan dua kali event,” ungkap Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Baca Juga: Meminta Puan Maharani untuk Kembali Belajar, Fadli Zon: Hanya Orang yang Tak Mengerti Sejarah

Para peserta diketahui wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu dalam pesta di sebuah kamar yang disewa Rp 1,3 juta per malam.

“Setelah mendapatkan kamar, tersangka TRF kemudian menaruh barang-barang untuk pesta seks ke kamar 608,” ujar penyidik.

Dalam reka adegan, diketahui ada semacam tantangan bagi para peserta, dimana pemenangnya bakal mendapatkan sebuah hadiah.

Baca Juga: Tiga Pemain PSG Positif Covid-19, Neymar Akui Dalam Kondisi Baik

“Adegan 23 A dimulai lomba kedua dengan cara botol air diputar estafet dan diputarkan musik. Saat musik berhenti disitu peserta memulai memainkan permainan,” ujar penyidik saat membacakan adegan rekonstruksi.

Tantangan yang diberikan yakni menghirup obat perangsang dan menenggak satu botol anggur merah.

“Untuk putaran keempat dengan tantangan sama, yaitu oral seks. Jadi nantinya untuk para pemenang dalam lomba yang dilakukan kelompok ini akan diberikan hadiah berupa diskon 50 persen untuk event yang sama ke depannya,” lanjut penyidik.

Baca Juga: TNI Terus Dalami Motif Sebar Hoaks, Prada MI Kini Diduga Gunakan Narkoba

Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen dikawasan Jakarta Selatan yang tengah asik melakukan pesta gay pada 29 Agustus 2020.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kondom, obat perangsang, tissue magic, tiga botol pelumas, hingga buku registrasi.

“Banyak persyaratan, setiap peserta banyak persyaratan, termasuk di dalamnya tidak boleh membawa senjata api, tidak boleh membawa narkotika,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga: Aset Tersangka Kasus RTH Bandung Disita KPK, dari Tanah hingga Kendaraan Roda Empat

Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler