Soal Penyelidikan Kasus Al Zaytun, Bareskrim Polri dan Kemenkopolhukam Akan Periksa Kemenag dan MUI

27 Juni 2023, 11:56 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri dan Kemenkopolhukam akan memeriksa Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal tersebut terkait penyelidikan kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Laporan polisi soal dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang telah diterima Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut.

Pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Pengumpulan keterangan-keterangan tersebut digunakan untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Tentunya kita periksa pelapor, kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi,” kata Agus pada Senin, 26 Juni 2023 seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: MUI Akan Luncurkan Fatwa Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Tolak Ajakan Tabayun

Menurut Agus, Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi ahli di antaranya Kemenag hingga MUI. Selain itu, beberapa tokoh agama juga akan turut diperiksa.

“Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan, kemudian dari MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya,” lanjutnya.

Agus mengungkapkan, pihaknya mendapatkan dukungan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Ponpes Al Zaytun.

"Nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," ucap Agus seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Pihak Al Zaytun Akan Kirim Jawaban Tertulis Soal Dugaan Ajaran Sesat, Pemprov Jabar Serahkan ke Menkopolhukam

Menurutnya, Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan langsung padanya. Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

"Kemarin kami sudah menerima satu laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun ini akan kami lakukan penyelidikan," lanjut Agus.

Pihaknya berharap, keresahan masyarakat terkait dugaan penistaan agama tersebut bisa dibuktikan. Menurutnya, secara sepintas ada dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun, namun hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu dari penyidikan ini.

"Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait ajaran yang ada di pondok tersebut, nanti mudah-mudahan bisa membuktikan ada tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama," kata Kabareskrim Polri itu.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa soal Kasus Ma'had Al Zaytun: Perlu Diselamatkan

Tidak hanya dari pelapor dan saksi ahli, Bareskrim Polri juga akan memeriksa pihak internal Ponpes Al Zaytun. Hal ini untuk menetapkan tersangka kasus tersebut.

"Kemudian nanti kami akan mengarah pada pihak yayasan Ponpes Al Zaytun dan tentunya nanti akan mau mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dari pada dugaan tindak pidana tersebut," lanjut Agus.

Koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merupakan wakil dari pemerintah pusat. Yakni untuk melakukan pembinaan pada agama dan aliran kepercayaan di masyarakat.

"Polri kan tugasnya di bidang penegakan hukum, jadi kami akan melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan yang disampaikan masyarakat ada atau tidaknya dugaan tindak pidana di sana," lanjutnya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler