PR TASIKMALAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan meluncurkan fatwa terkait kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Hal ini berlandaskan beberapa rekaman yang tersebar luas di media sosial.
Misalnya rekaman Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang mengatakan Allah SWT tidak berbahasa Arab dan tidak mengerti bahasa Indramayu. Hal ini dianggap menistakan tuhan dengan perumpamaan seperti manusia.
Selain itu, juga soal kesesatan yang terjadi dalam penafsiran Al-Quran, dengan tidak menggunakan kaidah dasar dalam tafsir Al Quran. Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis.
"Insyaallah dalam satu atau dua hari ada fatwa. Besok laporan kami baru final, setelah itu tahapan selanjutnya adalah fatwa," kata Cholil pada Senin, 26 Juni 2023 seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
MUI hanya akan mengeluarkan fatwa dengan penelitian yang komprehensif dan tidak tergesa-gesa. Menurutnya, pihaknya belum pernah mengeluarkan fatwa selain fatwa haram terkait perempuan yang menjadi khatib bagi laki-laki pada Shalat Jumat.
"Kita tidak permasalahkan shalat berjarak, karena mungkin itu masalah khilafiah. Tapi penafsiran Panji terkait surat Al-Mujadalah ayat 11 itu yang menjadi masalah," lanjutnya.
Menurutnya, seluruh pihak yang terkait hendaknya memisahkan antara Panji Gumilang yang membuat gaduh, kerangka Negara Islam Indonesia (NII), serta Ponpes Al Zaytun sebagai institusi pendidikan.
"Padahal kami sudah ajak untuk bertemu, tapi Panji menolak. Kami sudah surati juga untuk tabayun, tapi tidak ditanggapi," lanjut Cholil.